Laporan: Tom.
SURABAYA, suara-publik.com - Yoyon Purwandono (25), warga asal Kupang Gunung Jaya 6A / 5 Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria pengangguran itu, ditangkap anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur.
Tersangka Yoyon ditangkap pada Selasa (10/7/2018), pagi. Ketika diperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka (Yoyon,red) dimassa karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis sangkur yang disimpan dan di sembunyikan di lengan tangannya dan ditutupi oleh jaket yang dipakainya.
“Ditangkapnya pelaku yang membawa sajam ini, berawal informasi dari masyarakat," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ini juga mengatakan, tersangka nekat membawa sajam jenis sangkur ini untuk berkelahi membela temannya. Ketika ditangkap, tersangka pasrah dan tak bisa berkelit. Saat ini polisi terus mengembangkan terkait motif pelaku yang membawa sangkur pada pagi hari.
“tersangka yoyon Purwandono terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya Haryoko Widhi. ( Tom)
Editor : Redaksi