suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bekuk Pelaku Penyelundupan Mobil Leasing.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: IK penyekundup mobil leasing saat digelandang di Mapolres Tanjung Perak
Foto: IK penyekundup mobil leasing saat digelandang di Mapolres Tanjung Perak

Laporan; Tom

Surabaya, suara-publik.com  - Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan 13 mobil ke luar pulau, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung melakukan patroli untuk mengantisipasi penyelundupan serupa.

Hasilnya, mereka berhasil menangkap satu orang yang melakukan penyelundupan mobil milik finance dengan cara memalsukan identitas. Pelaku diketahui berinisial IK (35) asal Kuningan, Jawa Barat.

"Pelaku (IK, red) ini terbukti melanggar Pasal 35 UU RI Tahun 1999 tentang Fidusia," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Menurut Agus, dalam pasal itu tertera apabila debitur (warga yang mengajukan kredit) yang akan melakukan akad kredit menggunakan identitas palsu, maka akan dipidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta.

Mengapa pemalsuan dokumen itu di kaitkan dengan undang-undang fidusia? Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2000 ini menjelaskan, tersangka yang telah mengajukan kredit kepada finance, ternyata saat kredit tersebut macet, saat finance mengecek sesuai alamatnya, ternyata palsu.

"Jadi, identitas debitur (tersangka) yang diserahkan ke kreditur (finance) merupakan identitas palsu," beber Agus.

Dalam pemeriksaan, IK hendak mengirim satu unit mobil ke luar pulau. Namun setelah di dalami, dia sudah melakukan pengiriman tiga mobil ke luar pulau dengan cara memalsukan identitasnya.

"Kami masih kembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan yang mungkin saja terlibat dengan perbuatan tersangka," tandas Agus. ( tom)

Editor :