Laporan: Tom.
SURABAYA suara-publik.com - Anak Baru Gede (ABG) yakni MAW (16), warga Jl.Tambak Asri Bunga Rampai Surabaya, diringkus Kepolisian Sektor Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena kedapatan memiliki satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Penyalagunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah belakang dan pelaku dikemudian diboyong di Mapolsek untuk dilakukan pengembangan.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya AKP Nafan kepada wartawan, Selasa (17/7/2018) mengatakan, penangkapan Anak Baru Gede (ABG) pada hari Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 01:00 WIB. “Atas informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti satuan Reskrim Polsek Krembangan tiba di lokasi, tepatnya di Jl Genting Baru 1 Surabaya dan melihat pelaku langsung ditangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,23 gram yang berada di kantong celana sebelah belakang," ucap Nafan .
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Krembangan dan tersangka akan kita jerat Pasal 112 UURI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. ( tom)
Editor : Redaksi