Laporan: Tom.
SURABAYA, suara-publik.com - Usai membeli narkoba jenis sabu di Jalan Kunti Surabaya, Ricky Puriandi (19) warga Jalan Kalijudan Gang 10 Surabaya ini, diringkus polisi. Pemakai narkoba ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya. Dari tangannya diamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, penangkapan terhadap Ricky bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya seorang pria yang membawa sabu. "Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan petugas mencurigai seorang pria yang baru keluar dari kawasan Jalan Kunti,” ucapnya.
Lalu petugas mengikuti pelaku saat berada di Jalan Gembong Surabaya, petugas menghentikan sepeda motor pelaku dan pelaku ada membuang sesuatu ke aspal saat di sita ditemukan 1 bungkusan plastik kecil sabu sabu seberat 0,3 gram seharga Rp. 200 ribu. ”Pemeriksaan sementara pelaku membeli sabu untuk dipakainya sendiri,” tandasnya.
Sementara tersangka Ricky sendiri dalam penyelidikan mengakui semua perbuatannya. Pekerja katering ini aktif mengkonsumsi sabu agar badannya tidak mudah capek. “Saya baru tiga bulan ini kenal sabu mas,” aku pelaku Ricky.
Akibat ulahnya petugas menjeratnya dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( tom)
Editor : Redaksi