Diki Anggara Melaporkan.
Blitar(suara-publik.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan unum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Blitar atas 4 Ranperda usulan eksekutif.
Diantaranya Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan jemaah haji di Kabupaten Blitar, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang penyelenggara penanggulangan bencana di daerah dan Ranperda tentang retribusi perizinan tertentu.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengatakan, setelah Bupati Blitar menyampaikan 4 Ranperda yang diusulkan Eksekutif diantaranya Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan jamaah haji di Kabupaten Blitar, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah, dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Fraksi Fraksi di DPRD Kabupaten Blitar telah memberikan pandangan pandangan umum nya di rapat paripurna. Berdasarkan pandangan umum yang telah disampaikan, enam fraksi yang ada di DPRD mendukung penuh dibentuknya 4 Perda tersebut.
Mengingat keberadaan 4 Perda itu sangat penting sebagai payung hukum eksekutif dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
Sementara itu Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo menyatakan, pihaknya memperhatikan saran dan masukan dari DPRD tentang 4 Perda usulan eksekutif tersebut. Karena bisa sebagai bahan evaluasi untuk menjadikan Perda lebih maksimal.
Pembentukan perda ini sangat penting sebagai payung hukum atau pijakan bagi eksekutif untuk mengambil setiap kebijakan tertentu, urainya.
Editor : Redaksi