Laporan: Iwan Dayat.
Pasuruan, suara-publik.com - Pada hari Kamis tgl 6 September 2018 sekira jam 18.30 WIB Unit 1 Reskoba Polresta Pasuruan melakukan penangkapan 1 (satu) orang pelaku yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
Kejadian penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan tepatnya jl. Wiroguno kel. Wiroguno kec. Purworejo Kota Pasuruan. Tersangka Maddali warga Jl. Hang Tuah rt. 02 rw. 04 kel. Ngemplakrejo kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Tak berkutik saat Polisi menangkap dan mendapati tersangka mengantongi (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
Saat itu juga Maddali digelandang ke Mapolresta Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut. Selain sabu turut disita juga 1 HP merek Polytron yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi sabu tersebut.
Kapolresta Pasuruan AKBP Rizal Martomo didampingi Kasat ResNarkoba AKP Tadu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Benar, anggota kami melakukan penangkapan terhadap Maddali.
"Berdasarkan informasi warga dan hasil penyelidikan bahwa di tempat Tersebut diatas sering terjadi Transaksi Peredaran Narkoba. Sehinga unit 1 Reskoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka, urai AKBP Rizal Martomo SH, S.IK
Editor : Redaksi