suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kemana Dana Parkir Berlangganan, Kawasan Bebas Parkir Tetap Ditarik.

avatar suara-publik.com
Foto: Kawasan Bebas Parkir(atas) Spanduk Kawasan Parkir Berlangganan.
Foto: Kawasan Bebas Parkir(atas) Spanduk Kawasan Parkir Berlangganan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Iwan Dayat.

Pasuruan suara-publik.com Uang parkir yang dipungut dari wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor bersama samsat yang bekerjasama dengan kepolisian melalui satuan lalu lintas dan pemerintah kota maupun kabupaten Pasuruan melalui dinas Perhubungan. Sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2011 tentang persetujuan kerjasama fasilitas pemungutan retribusi parkir berlangganan, merugikan wajib pajak yang terpaksa membayar biaya parkir dobel saat parkir di jalan umum.

Pergub tersebut memuat sebanyak 10 pasal dan dalam penjabaranya disebutkan dalam pasal 5 yang berisi. " Bagian untuk profinsi Jawa Timur sebesar 13 % dari penerimaan bruto retribusi parkir berlangganan kota maupun kabupaten," "dari 13 % tersebut, Provinsi Jawa Timur sebesar 10 % dan 3 % diperuntukkan untuk Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diserahkan setiap triwulan ( tiga bulan) dan dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur pada tahun berjalan sebagaimana dimuat pada pasal 6.

100%100%

" Bagian untuk Kepolisian Resort kota maupun Kabupaten sebesar 5 % dari penerimaan bruto retribusi parkir berlangganan Kota maupun Kabupaten". Penerimaan retribusi parkir berlangganan yang diterima kota maupun kabupaten sebesar 82 % dari total nilai parkir. Pada pasal 4 ayat 2 Pergub Jatim nomor 47 tahun 2011 berbunyi. "

Bagian provinsi Jawa Timur disetor secara bruto ke kas daerah profinsi Jawa Timur.bSedangkan bagian Kepolisian Resort kota maupun kabupaten disetorkan kepada kepolisian Resort masing-masing kota atau kabupaten. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3. Nilai retribusi parkir berlangganan yang dibebankan pada wajib pajak dan tertuang dalam pajak kendaraan bermotor (notice) tahunan sebesar. Lima puluh ribu rupiah (50.000,00) untuk kendaraan roda empat atau lebih dan dua puluh ribu rupiah (20.000,00) untuk sepeda motor baik roda dua maupun roda tiga.

Parkir berlangganan seringkali menimbulkan masalah dilapangan, Wajib pajak kerap kali tetap ditarik retribusi parkir oleh juru parkir yang bertugas di jalan umum kota imaupun kabupaten Pasuruan.

Dari penelusuaran suara publik, Ada lima tempat yang diberikan rambu tempat parkir berlangganan di kota Pasuruan yakni 2 rambu di jalan Niaga, 1 Rambu di bekas mall Poncol dan 2 rambu di Jalan Nusantara kota Pasuruan.

" Rambu gak ada fungsinya mas, Karyawanku parkir di depan toko ditegur Satpol PP disuruh parkir dibawah dan kalau dibawah ya harus bayar sama jukirnya kalu ngak dikasih tukaran, " Keluh Mei salah satu pemilik toko di jalan Niaga kota Pasuruan.

Dinas perhubungan komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pasuruan memasang Bannner di pusat kota tepatnya di jalan Alun-alun barat kota Pasuruan yang bertuliskan.

Berdasarkan peraturan Walikota Pasuruan nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum maka ditepi jalan umum BEBAS biaya Retribusi parkir. Hal ini dalam prakteknya masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir yang masih menarik retribusi parkir kepada wajib pajak di kota Pasuruan dikuasai oleh oknum dari etnis tertentu.

Wajah juru parkir di kota Pasuruan memiliki dua warna seragam yakni biru dan yang terbaru warna orange. Kedua jukir dengan pakaian berbeda ini mudah ditemui dipinggir jalan di kota Pasuruan yang masih melakukan penarikan retribusi parkir.

'Lahan Parkir Dikavling' Area parkir berlangganan di kota Pasuruan di sejumlah tempat dikuasai oleh kelompok tertentu dan bertarif diatas rata-rata yakni 2000,00 motor dan 5.000,00 untuk mobil.

Dari pantauan suara publik lahan parkir yang dikavling dan dikuasai oleh sejumlah oknum yakni di pojok barat daya Jalan Alun-alun barat, Depan Kantor pos kota Pasuruan, Jalan Alun-alun Timur depan kantor Telkom, Jalan Nusantara yakni di depan toko Delta dan di Jalan Niaga tepatnya di depan supermarker Sumber Baru dan pasar besar kota Pasuruan.

Area parkir ini dijaga khusus oleh jukir berbaju biru kusut dan area parkir dibatasi dengan tali tampar berwarna biru. ' Jukir Bayangan' Di pusat keramaian di kota Pasuruan di sekitar Jalan Niaga, Nusantara, Alun-alun, Jalan Kartini, Diponegoro dan Pasar besar kota Pasuruan seringkali dijumpai juru parkir berpakaian berwarna biru lusuh dan tempelan nama tetap namun yang menggunakan seragam jukir berganti- ganti.

' Tak Ada Bedanya Parkir Dan Tempat Penitipan' Tempat parkir berlangganan seharusnya dijaga oleh juru parkir yang digaji oleh pemerintah kota Pasuruan melalui UPT Parkir dibawah naungan Dishubkominfo namun dalam praktiknya di sejumlah titik berubah menjadi tempat penitipan kendaraan bermotor padahal letaknya di pinggir jalan umum dan bertarif diatas rata-rata 2.000 hingga 5000 rupiah untuk sekali parkir.

Hal ini mudah dijumpai di Jalan Stasiun Pasuruan, Area Parkir pasar besar Pasuruan dan Alun-alun Kota Pasuruan Parkir berlangganan yang menuai kontroversi ini juga sempat dipersoalkan oleh lembaga swadaya masyarakat, ( LSM) Penjara pimpinan Rudi Hartono yang sempat menduduki gedung DPRD Jawa Timur guna mendesak Gubenur Soekarwo untuk mencabut Pergub terkait retribusi parkir berlangganan yang dianggap banyak merugikan wajib pajak.

Namun hingga saat ini desakan ini tanpa kabar lanjutan dan retribusi parkir berlangganan masih dibebankan pada wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor bersama Samsat kota maupun kabupaten.

Saat ini tercatat 26 Kota dan Kabupaten sudah menerapkan kerjasama retribusi parkir berlangganan dan sisanya sebanyak 12 daerah belum menerapkan parkir Berlangganan termasuk ibu kota Jawa Timur yakni Kota Surabaya, (dyt).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper