suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Trafficking, Hakim Tolak Eksepsi Pengacara WD Lestari.

avatar suara-publik.com
Foto: Suasana sidang perdagangan orang dengan terdakwa Wahyu Dwi Lestari
Foto: Suasana sidang perdagangan orang dengan terdakwa Wahyu Dwi Lestari
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa perkara trafficking Wahyu Dwi Lestari, akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan alasan sidang sudah masuk ke materi pokok perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berisi identitas yang di akui oleh terdakwa salah itu akhirnya di eksepsi oleh PH terdakwa dari Posbakumadin. 

Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Sarwedi, digelar di ruang Candra dengan agenda putusan sela dan kemudian di lanjutkan dengan pembuktian identitas terdakwa oleh JPU.

Pada kesempatan itu, JPU menghadirkan saksi penyidik yang membuat BAP terdakwa. Dalam keterangannya, saksi penyidik mengatakan bahwa dirinya mendapatkan identitas terdakwa Wahyu Dwi Lestari berupa KTP dari saksi penangkap. Setelah BAP dibuat, terdakwa langsung disuruh membaca dan mengkoreksi kebenaran isi BAP tersebut. 

Namun hal ini segera dibantah oleh terdakwa, bahwa saat di BAP dirinya selalu mendapat bentakan ketika di BAP penyidik. Karena takut, akhirnya terdakwa dengan terpaksa menanda tangani berkas BAP tersebut. " Saya selalu dibentak kalau saya mau nanya, saya takut. Saya terpaksa tanda tangan." ujar Wahyu.

Terdakwa Wahyu menampik bahwa KTP itu ditunjukkan pada dirinya saat di BAP. Penyidik waktu itu tidak menunjukkan KTP dengan nama Ayu alias Puspita tersebut. Saat ditanya Hakim Sarwedi terkait apa benar KTP tersebut milik terdakwa. Wahyu mengatakan bukan.  "Bukan milik saya itu pak Hakim, itu bukan foto saya." lanjut Wahyu Debat seru antara JPU dan PH terdakwa akhirnya tak terelakkan.

Kedua belah pihak saling bertanya bergantian terhadap saksi penyidik. Untuk membuktikan kebenaran identitas terdakwa Wahyu.  Yang mengherankan, saat saksi penyidik ditanya PH terdakwa terkait landasan hukum dalam penyidikan, saksi penyidik mengatakan lupa tentang undang-undang manajemen yang mendasari penyidikan. 

"Saya lupa, tetapi saya sudah jalankan sesuai SOP. kalau sudah di BAP, sebelum ditanda tangani saya kasihkan dulu untuk dikoreksi oleh terdakwa." bantah saksi penyidik.

Diakhir sidang, Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. Hakimpun memberikan kesempatan pertama untuk JPU Fathol untuk membuktikan dakwaannya...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper