suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga Oknum ASN Ini Melanggar UU Pemilu.

avatar suara-publik.com
Foto: Surat undangan klarifikasi sebagai saksi dari Panwaslu.
Foto: Surat undangan klarifikasi sebagai saksi dari Panwaslu.
suara-publik.com leaderboard

Laporan : M Susyanto

BONDOWOSO, (suara-publik.com) - 3 Pilar Wringin di hebohkan dengan postingan salah satu anggota Group whatsapp (WA) yang tertera nama di akun dan nomer handphone atas nama Sucipto, memposting foto caleg dari salah satu partai, sehingga menjadi viral. Hal ini, bahkan menjadi trending topik pembahasan yang mengatur tentang batas waktu kampanye di gelar. 

Ketua Panwaslu Kecamatan Wringin Abdul Bari saat di hubungi via telepon menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait postingan alat kampanye di media sosial, group WA 3 Pilar Wringin yang diduga dilakukan oleh oknum ASN. "Saat ini kami masih melacak nomer handpone yang tertera nama Sucipto seorang Guru, apa benar sesuai dengan namanya atau tidak? " kata Abdul Bari, kepada Suara-Publik. Senin (9/10/2018) malam. 

Menurut Abdul Bari, saat melakukan pengumpulan data pihaknya menemukan titik terang. Maka, pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018, Panwaslu Kecamatan Wringin melayangkan surat undangan klarifikasi tentang maksud postingan gambar caleg di group WA tiga pilar Wringin. "Dalam surat undangan tersebut meminta saudara Holik alamat Jambe Wungu untuk meminta keterangan sebagai saksi pada tanggal 11 oktober 2018 sekira jam 10.00 WIB,"tegasnya.

Namun, tambah Bari, apabila nanti ditemukan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Bawaslu agar pelaku diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya, "Untuk melengkapi berkas yang sudah kami kumpulkan masih belum lengkap, kami akan mengundang beberapa orang yang juga akan dimintai keterangan sebagai saksi," Imbuhnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper