suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Helm di Mall, 2 Pemuda Ini di Tangkap Satpam.

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua Tersangka bersama BB nya saat diamankan di Mapolsek Wonokromo.
Foto: Kedua Tersangka bersama BB nya saat diamankan di Mapolsek Wonokromo.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom 

SURABAYA, Suara Publik Group. Berlagak sebagai pengunjung Mall, dua pemuda kuli bangunan dan pelajar ini diam-diam menyikat helm. Dia lalu dibekuk Satpam yang memergoksi aksi pencurian helm di area parkir Lantai LG pertokoan royal Plaza Jl. Jend. A.Yani No. 16-18 Surabaya,Minggu (14/10).

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya Iptu Ristitanto menjelaskan, pelaku Danang Eko Saputro (20), kuli bangunan asal Dusun Jambe,Kel. Sugih Waras,Kab. Nganjuk dan Yuhif Liabihi (18) pelajar, asal Jalan Bulak Rukem Timur 1A no.30 Surabaya, diamankan satpam saat akan keluar Mall dengan memakai helm milik pengunjung lain.

“Modus pelaku memarkir kendaraan didekat motor calon korban yang meninggalkan helm dimotor. Kedua pelaku ini mengincar helm yang masih baru dan harganya mahal,” sebut Ristitanto,Selasa (16/10/2018).

Dijelaskan Kanit Reskrim, kejadian bermula Saat korban bernama Ikrom datang ke Royal beserta anak dan istrinya dengan memarkir sepeda motor diarea parkir lantai LG dan menaruh 1 helm merk INK warna biru di spion. Setelah itu masuk ke dalam Mall, selanjutnya saat keluar 1 helm tidak ada sehingga diarahkan ke posko security, selanjutnya 1 helm merk INK warna biru sudah berada di posko securty karena di duga kedua pelaku saat ambil helm ketahuan securty sehingga diamankan oleh securty," katanya.

Sebelum melancarkan aksinya kedua pemuda ini sempat masuk kedalam mall dan hanya jalan-jalan agar tidak dicurigai petugas. Saat keluar pelaku langsung mengambil helm korban yang ditinggalkan dimotor dan memakainya. Melihat hal tersebut, saksi langsung melapor ke Satpam. “Tersangka ditangkap sewaktu akan membayar parkir,” ucap Ristitanto.

"Kepada petugas, kedua pemuda ini mengaku baru sekali melakukan aksinya dan nantinya helm akan dijual untuk biaya makan sehari-hari. “Pengakuan pelaku memang baru sekali tapi masih akan terus kami gali, karena dilokasi memang sering ada laporan dari pengunjung mall yang kehilangan helm,” pungkasnya. 

Aparat kepolisian mengamankan barang bukti dua buah helm merk INK dan merk Bogo, sementara kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper