Laporan : Hery
BONDOWOSO, (Suara-Publik.com) - Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Asib, telah mengamankan 2 orang laki - laki bernama Baitullah Bin Bahari (19), warga Kelurahan Tenggarang RT29, RW10 Kecamatan Tenggarang Bondowoso, dan Muhammad Hendra Bin Rahman (20), warga Desa Pengarang RT06, RW1 Kecamatan Jambesari Darusholah.
Kedua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, karena diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Baitullah ditangkap didesa Pakisan dusun Sukojowo Kecamatan Tlogosari, dan Muhammad Hendra diamankan didesa Pengarang RT06, RW01, Kecamatan Jambesari Darusholah,"kata Asib.
100%
Kronologis Kejadian, kata Kasat, pada hari Senin, (29/10/2018) sekitar jam 12.30.WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang laki - laki yang mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih logo Y tanpa ijin edar dan keahlian. Sedangkan pelaku yang satunya ditangkap sekitar jam 15.30.WIB. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil logo Y, saat ini barang bukti kita amankan,"ujarnya.
Barang Bukti yang diamankan dari Baitullah, 15 tik isi per tik 9 butir pil logo Y di dalam plastik klip jumlah 135 butir, uang hasil penjualan Rp380 ribu, dompet warna hitam isi KTP, 1 bungkus rokok A1 hitam dan A1 coklat.
Sementara barang bukti milik Muhammad Hendra, 3 tik isi per tik 9 butir pil logo Y di dalam plastik klip jumlah 27 butir dan satu tik 29 butir berjumlah 56 butir, uang hasil penjualan Rp.246 ribu, dompet warna hitam coklat isi uang, dan 1 hp merk huwawe warna hitam.
"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan,"imbuhnya.
Editor : Redaksi