Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Kebiasaan buruk mengkonsumsi Narkotika yang dilakukan oleh Didik (33), akhirnya tercium juga oleh petugas. Warga Jalan Tenggumung Karya Surabaya ini dibekuk unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya pada, 28 Oktober 2018 lalu, pukul 14.00 di Jalan Raya Kapasan Surabaya.
"Darinya, kita amankan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi sabu seberat 0,3 gram," sebut Kompol Masdawati Saragih Kapolsek Simokerto Surabaya, Rabu (31/10/2018).
Lanjut Masdawati, informasi yang didapat petugas tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika yang sering membeli sabu-sabu akhirnya diselidiki kebenarannya oleh petugas. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, kemudian diketahui pelaku melintas di Jalan Kapasan Surabaya.
Petugas yang saat itu mengikuti langsung menghentikan dan dilakukan penggeledahan badan. "Sebungkus sabu dalam paket hemat Itu disimpan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai pelaku," tambah Masdawati.
Kepada petugas, Didik mengaku Jika serbuk putih haram tersebut baru saja dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Jatipurwo Surabaya. "Untuk stamina agar tidak mudah capek, beli seharga Rp.200.000 dari seorang berinisial Cak," aku pelaku Didik.
Karena membawa barang terlarang, tersangka Didik langsung digelandang petugas ke Mapolsek Simokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tom)
Editor : Redaksi