Laporan Redaksi.
SURABAYA, Suara Publik-Jelang Natal dan tahun baru biasanya para remaja bersepeda motor ugal-ugalan. Bahkan mereka mengganti Knalpot motor dengan Knalpot yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan. Yakni dengan suara menggelegar memekakkan telinga.
Tak ingin wilayah nya kurang nyaman, Unit Lantas Polsek Tandes Pokrestabes Surabaya, mulai gencar datangi toko variasi dan berikan himbauan kepada tukang bengkel pembuat knalpot racing dan toko knalpot bervariasi, di jalan manukan kulon dekat pergudangan No. 60 wilayah hukum Polsek Tandes, Kamis (13/12/2018).
Ini dilakukan menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2019. Serta mengantisipasi dan memerangi para pemotor yang kian marak mamakai knalpot brong belakangan ini.
Himbauan yang dipimpin Kanit Lantas AKP Didik Sulistyo, S.H., dengan mengendarai Unit Patroli 902, mendatangi sejumlah bengkel pembuat knalpot racing secara manual yang diperjual belikan dan toko variasi knalpot di wilayah Tandes. “Kami lakukan pada hari ini tidak menyita knalpot yang diperjual belikan. Hanya saja, petugas memberikan himbauan dan meminta kepada pembuat dan pemilik toko knalpot tidak mendisplay atau memajang knalpot brong,” kata mantan Kanit Lantas Sawahan AKP Didik Sulistyo.
Lanjut, Didik menurut kepolisian, dengan menggunakan knalpot racing dan ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi teknis telah melanggar Undang-undang yang berlaku. “Sementara ini kami lakukan razia dengan meminta kepada pembuat dan toko variasi knalpot brong, untuk menyimpan barangnya, mendekati perayaan Natal dan tahun baru 2019. Kami minta agar tidak dipajang,” ucap Didik Sulistyo, ketika mendatangi bengkel dan toko knalpot.
Kanit Lantas Polsek Tandes juga pernah menjabat Danki Brimob ini, menegaskan selama beberapa hari kedepan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan yang sama. Jika pihaknya mendapati bengkel atau toko yang masih bandel memperjual belikan knalpot brong, maka pihaknya tak segan akan menindak tegas.
Akan kami lakukan penindakan secara tegas, atau akan menyita knalpot yang diperjual belikan. “Bila masih membandel kami akan memberi sanksi kepada pembuat dan pemilik toko. Ini kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan perintah pimpinan untuk mengurangi kenakalan para pengendara motor yang ugal-ugalan,” tegas Didik. (B)
Editor : Redaksi