suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KPU Kota Pasuruan Sosialisasikan Iklan Pemilu 2019, Pada Insan Pers.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan suara-publik - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Pasuruan mensosialisasikan terkait iklan untuk pemilu yakni pileg dan pilpres 2019 dengan insan pers. " Masa pemasangan iklan di media cetak, Televisi, Radio dan Daring (online) bisa dilakukan mulai tanggal 24 maret hingga 14 April 2019, " Kata Mulyadi selaku Ketua tim sosialisasi KPU kota Pasuruan, Sabtu (16/3/19).

Lebih lanjut Mulyadi memaparkan terkait iklan yang bisa difasilitasi oleh KPU pusat yakni terkait Pilpres dan parpol sedangkan untuk pileg termasuk iklan mandiri.

" Peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita," Tambah Mulyadi yang mengutip dari PKPU 23 tahun 2018.

Fuad Fatoni selaku Ketua KPU kota Pasuruan mengungkapkan bahwa waktu pemilihan yang semakin dekat membuat tensi dinamika politik naik. " Berita yang soft membuat tensi politik menjadi datar dan tidak berpengaruh pada kami selaku penyelenggara pemilu," Ungkapnya.

Selain KPU, Kegiatan ini juga dihadiri oleh ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Pasuruan Anas Muslimin.

Dari insan pers mengungkapkan terkait iklan gambar salah satu caleg DPR RI dari dapil 3 di sebuah media online. " Selama tidak ada nama dan nomor urut itu tidak melanggar aturan PKPU, Dan mulai 24 maret hingga 14 April 2019 baru boleh dicantumkan nama dan nomor urut caleg, " Pungkas Fuad Fatoni, (dyt).

Editor :