suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edi Yulianto (17) Tertangkap Polisi Usai Berhasil Mencuri Sepeda Motor

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya - SUARA PUBLIK. Saat akan menggondol Vario warna putih No. Pol K-54540-ZN milik seorang warga yang tinggal di Kawasan Keputih Tegal Timur Blok 3C/16 Surabaya. Edi Yulianto (17) asal Jalan Jagalan Surabaya dibekuk oleh Unit Crime Hunter Polsek Sukolilo pada Senin (27/06).

Saat itu pukul 20.30 Wib pelaku masuk ke Kos-kosan dan menggondol sepeda motor korban. Mengetahui kejadian tersebut korban segera melaporkan ke Polsek Sukolilo Surabaya.

Bergegas unit Crime Hunter dan Korban melakukan pemantauan di Kawasan Suramadu. 
Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Pelaku sempat belok kiri menghindari Razia yang digelar oleh Polsek Setempat. Pelaku akhirnya belok kiri menuju Jalan Tambak Wedi Gg. Merpati Surabaya.

Naas dialami pelaku ketika akan berbelok ke kiri, dirinya terjatuh hingga petugas dibantu warga berhasil mengamankannya. Kendati tersangka dan barang hasil curian berhasil diamankan namun 2 orang pelaku lain berhasil melarikan diri.

Kapolsek Sukolilo Kompol Ibrahim Gani SH mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor ini merupakan hasil kecepatan respon Unit Crime Hunter Polsek Sukolilo dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Sehinga pelaku berhasil diamankan. Mengenai dua pelaku lain yang melarikan diri, petugas sudah mengantongi Identitas pelaku dan kini masih dilakukan pengejaran.

Kini tersangka dan barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Mapolsek Sukolilo guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper