suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hajar Pacar Mantan Istri Siri Hingga Memar, Angga Wahyu Prasetyo Dihukum Tujuh Bulan Bui

Foto: Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo (30), (kiri), Saksi Korban Denny Kurniawan (kanan atas), dan JPU, Dzulkifly menunjukan BB Clurit, agenda putusan hakim, di PN Surabaya secara VCall
Foto: Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo (30), (kiri), Saksi Korban Denny Kurniawan (kanan atas), dan JPU, Dzulkifly menunjukan BB Clurit, agenda putusan hakim, di PN Surabaya secara VCall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, karena merasa cemburu, melihat korban sering main di kosan Deni Yulianawati di Raya Bungkal 98, Sambikerep Surabaya, hingga melakukan penganiayaan terhadap Denny Kurniawan. Denny Kurniawan mengalami luka memar pada dagu warna kebiruan, dengan Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo bin Joko Sukaris (30), di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara Vidio Call, Rabu, ( 24/04/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Djoenaidie, mengadili, menyatakan, Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo  telah melakukan tindak pidana penganiayaan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP." Dalam Surat Dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Wahyu Prasetyo  dengan Pidana Penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan agar barang bukti,
1 buah senjata tajam jenis celurit,
dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menuntut pidana penjara selama 9 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Denny Kurniawan dipersidangan. Denny mengatakan, Terdakwa Angga itu cemburu kepadanya, lantaran Ia sering bermain ke kosnya Deni Yulianawati di Raya Bungkal 98, Sambikerep,  Surabaya.

“Saya waktu itu main ke rumah mantan istri siri saya. Kemudian ada terdakwa datang dan langsung menendang dagu, Yang Mulia. Dan terdakwa juga mengeluarkan celuritnya. Kejadiannya, Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Bungkal 98,  Sambikerep (kos Nusantara),” kata Denny.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia." Karena saya cemburu kepada Denny yang suka main ke kosnya Deni Yulianawati. Sedangkan untuk celurit hanya dibuat untuk menakuti saja dan tidak dipergunakan Yang Mulia,” ucapnya.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Diketahui, pada Rabu, 22 November 2023, Jam 17.00 Wib, berawal Saksi Denny Kurniawan main ke rumah kost Saksi Deni Yulianawati, di Jalan Raya Bungkul 98, Sambikerep, Surabaya. Saat itu, Saksi Denny Kurniawan duduk di depan pintu posisi membelakangi pintu.

Kemudian datang Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo menghampiri Saksi Denny Kurniawan, melakukan penganiayaan dengan menendang menggunakan kaki kanan mengenai dagu. Tak puas, lalu terdakwa mengeluarkan dan mengacungkan celurit dari dalam balik baju, hendak membacokkan kearah Saksi Denny Kurniawan. Melihat hal itu, Saksi Deni Yulianawati menahan terdakwa dengan merangkul terdakwa sambil berteriak meminta tolong.

Mendengar teriakan tersebut, Eka Aprilia tetangga kos Saksi Deni Yulianawati keluar dan membantu merebut senjata tajam celurit dari tangan terdakwa. Setelah berhasil merebut senjata tajam celurit dan mengamankan, namun terdakwa masih berusaha mengajak Saksi Korban Denny Kurniawan berkelahi.

Adanya kegaduhan tersebut, membuat para penghuni kost keluar, menyuruh terdakwa pergi dari kos. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan kost. Penyebab penganiayaan tersebut terdakwa cemburu karena Saksi Deni Yulianawati adalah mantan suami siri Saksi Denny Kurniawan yang sering berkunjung.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Denny Kurniawan menderita luka memar,Visum Et Repertum, RS Bunda /22 November 2023, kesimpulannya, didapatkan luka memar pada dagu warna kebiruan ukuran ±1,5 cm. (sam)

Editor : suarapublik

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda