Pecandu Kelas Berat, Bawa 50,9 Gram Sabu Ngakunya Dikonsumsi Sendiri.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Hanapi saat menjalani sidang

SURABAYA, Suara Publik.com - Hanapi bin M. Ali, terdakwa narkoba hari ini jalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Rabu (05/02/2020).

Dalam persidangan yang di pimpin Hakim Anton Widyopriono, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim guna di mintai keterangannya.

Dalam persidangan kedua saksi membeberkan kronologi awal penangkapan terhadap terdakwa.

Bermula dari informasi masyarakat yang di terima oleh tim Ditresnarkoba, selanjutnya di tindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan, alhasil petugaspun berhasil menangkap terdakwa Hanapi di sebuah Pom Bensin jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Dari tangan terdakwa Hanapi, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 50,90 gram, dan (1) satu buah HP merk Samsung warna putih yang di simpan di saku sebelah kiri celana yang terdakwa kenakan.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan sabu sabu tersebut dari seorang yang biasa di panggil Ifo (DPO), dengan cara membeli seharga Rp 950 ribu,-/ gramnya, menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu tersebut akan di konsumsi sindiri.

Atas semua keterangan tersebut, di benarkan oleh terdakwa Hanapi yang saat menghadapi sidang tanpa di dampingi penasehat hukum/ pengacara....(Stev).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru