Pesta Sabu, 3 Wanita Ini Divonis 30 Bulan Penjara.

suara-publik.com

Surabaya, Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dengan para terdakwa I Maria Oliva Bara Buga, terdakwa II Wahyuni binti Ramlan dan terdakwa III Ayu Retnowati Lumban Tobing, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Rabu (09/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Sunarto,SH, majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili " Menyatakan terdakwa I Maria Oliva Bara Buga, terdakwa II Wahyuni binti Ramlan dan terdakwa III Ayu Retnowati Lumban Tobing, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan sesuai dengan tuntutan JPU, sebagaimana diatur di dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

" Menghukum masing masing terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa di dalam tahanan."

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa , bahwa terdakwa I Maria Oliva Bara Buga bersama dengan terdakwa II Wahyuni binti Ramlan dan terdakwa Ayu Retnowati Lumban Tobing, Pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekira pukul 13.00 WIB, Bertempat didalam kamar rumah terdakwa I Maria Oliva BARA BUGA, Jalan Dupak Bangunsari Gang II No. 16, Surabaya.

Adanya informasi tindak pidana narkotika yang selanjutnya saksi Agus dan saksi Agavid melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa Maria Oliva, Wahyuni dan Ayu Retnowati, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Dupak Bangunsari Gang II No. 16, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 poket plastik kecil berisi sabu berat 0,46 gram beserta pembungkusnya dibawah kertas kado didalam kamar terdakwa terdakwa I Maria Oliva.

Sabu tersebut membeli dari Joko (DPO) seharga 150 ribu. dengan cara patungan dari ketiga terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sam).

Para terdakwa I Maria Oliva Bara Buga, terdakwa II Wahyuni binti Ramlan dan terdakwa III Ayu Retnowati Lumban Tobing, menjalani sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.(S Wahyudi)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru