Dititipi Teman Beli Sabu di Jln. Kunti, Desandi Diadili.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Desandi, menjalani sidang diruang Garuda 2,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, dengan terdakwa Desandi bin Supardi bersama dengan Agus (DPO), digelar diruang Garuda 2,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Parlin Manullang,SH, dari Kejari Tanjung Perak, yang mendakwa Desandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Kepolisian,Rabu (25/11/2020).

Saksi membenarkan telah menangkap terdakwa Desandi di Pom SPBU jalan Sidoyoso. Saat akan dilakukan penggeledahan, terdakwa sedikit melakukan perlawanan, dengan membuang barang bukti di selokan SPBU Sidoyoso.

Terdakwa mengaku kalau sabu seberat 0,36 gram tersebut akan dipakai bersama dengan Agus (DPO). Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Usai pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Parlin.

Diketahui, bahwa terdakwa Desandi bin Supardi bersama dengan Agus (DPO) , pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 16.00 wib,Bertempat di Warung Jalan Kunti, Surabaya. " Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," Berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh saksi Rusdianto dan saksi Arief Bowo, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Desandi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di SPBU jalan Sidoyoso.

Saat dilakukan penggeledahan terdakwa membuang 1 poket sabu seberat 0,36 gram, di selokan SPBU Sidoyoso. Diakui oleh terdakwa bahwa sabu tersebut pesanan Agus (DPO), didapat dengan cara membeli di jalan Kunti, seharga 150 ribu menggunakan uang Agus (DPO).(sw).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru