Polsek Rungkut Tangkap Spesialis "Bobol" Toko

suara-publik.com
M Laini (19), warga Ketelen, Kabupaten Bangkalan, pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pembobolan Toko klontong milik Sri Utami (44) yang beralamat di Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar. Berlangsung dramatis, sempat terjadi kejar kejaran antara pemilik dan pembobol.

Pelaku bernama M Laini (19), warga Ketelen, Kabupaten Bangkalan ini akhirnya tertangkap saat aksinya diketahui oleh pemilik, yang selanjutnya melakukan pengejaran bersama suaminya dibantu warga sekitar. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan kemudian diamankan petugas piket Polsek Rungkut.

Modus operandi yang dipakai tersangka M Laini yaitu merusak pintu belakang toko milik korban Sri Utami dengan menggunakan obeng. Kronologisnya, setelah berhasil merusak pintu belakang, tersangka M Laini masuk dan mengambil uang di dalam toko yang disimpan korban Sri Utami di dalam tas dan keranjang plastik.

Barang bukti yang disita polisi, satu (1) buah obeng, satu (1) buah tas hitam, satu (1) buah keranjang plastik, dan uang tunai Rp 310 ribu. Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko saat dikonfirmasi, Rabu (16/12) menyatakan, tersangka M Laini merupakan residivis pelaku kejahatan spesialis pencurian di toko dan sudah masuk penjara sebanyak tiga kali.

“Tersangka M Laini dijerat Pasal 363 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan. Dasarnya LP-B/245/XII/RES.1.8/2020/RESKRIM/SURABAYA/SPKT Polsek Rungkut tanggal 11 Desember 2020,” pungkasnya. (Santo)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru