Beli Sabu Dari Driver Gojek, Arif Arianto Dituntut 5 Tahun Penjara

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Arif Rianto, menjalani sidang diruang Garuda 1,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online.

SURABAYA (Suara Publik)- Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Arif Rianto bin Buang Supriadi, digelar diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina,SH, dari Kejari Surabaya, terdakwa Arif dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi Heru Subagio, selaku anggota Kepolisian Sektor Sawahan salah satu yang menangkap terdakwa, menerangkan benar telah menangkap terdakwa di warkop jalan juwingan, ditemukan barang bukti saat terdakwa dikeler ke kamar kosnya, ditemukan sabu seberat 0,38 gram, diakui terdakwa membeli dari Gojek (DPO) seharga 200 ribu.

Terdakwa membenarkan keterangan saksi, Hakim Sutarno menanyakan Jaksa Nurhayati,kapan agenda tuntutan, " Jaksa, kapan memberikan tuntutan terhadap terdakwa," tanya Hakim. " Kami sudah siap dengan tuntutan untuk terdakwa yang mulia," jawab Jaksa Nurhayati.

Dalam tuntutan yang dibacakan , Menyatakan terdakwa Arif Rianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kami.Selasa (22/12/2020).

Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 5 Tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.800 Juta, Subsider 3 bulan penjara. Menetapkan barang bukti1 bungkus plastic kecil berisi sabu, dengan berat kotor 0,38 gram, Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 5 Januari 2021, dengan agenda Putusan dari Hakim. Diketahui, terdakwa Arif Rianto bin Buang Supriadi, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 jam 18.45 Bertempat di Warkop di Jl.Juwingan I Surabaya.

Awalnya saksi Heru Subagio dan saksi Dendik Wahyudi petugas Kepolisian Polsek Sawahan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arif di warkop jalan Juwingan, Saat penggeledahan tidak ditemukan narkotika, selanjutnya saksi menuju kos terdakwa jalan juwingan I/55 Surabaya, ditemukan 1 plastic kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram ( berat bersih 0,006 gram), Pipet kaca, dan timbangan elektrik. Terdakwa Arif membeli sabu dari Gojek (DPO) seharga 200 ribu. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru