Tertangkap Cctv Saat Curi Motor, Niko Doros Dibui 6 Bulan Penjara

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Niko Doris Sabri, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, Suara Publik - Pada 25 Mei 2021 lalu, Inisiyah Asih Andrayati memarkirkan motor di depan kantornya Jalan Klampis Anom Blok G-173. Ketika itu, Ia lupa mencabut kunci motor sehingga membuat Niko Doros Sabru timbul niat jahat lantas mengambilnya. 

Motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih itu kemudian dibawa kabur oleh Niko ke tempat kosnya di Perumahan Klampis Eisma Mukti, Klampis Anom, Surabaya. 

Belum sempat dijual oleh Niko, dia ditangkap setelah dilaporkan oleh saksi korban Inisiyah. 

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati terdakwa saat melakukan aksi pencurian terekam kamera CCTV. “Setelah sadar motornya hilang, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Nurhayati. 

Dalam perkara ini, Nurhayati memohon kepada majelis halim yang diketua oleh Martin Ginting supaya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada persidangan, Kamis (02/09/2021).

Dalam perkara ini, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum sempat menikmati hasil dari penjualan barang curiannya. 

Oleh sebab itu majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. 

Dalam amar putusannya, Martin Ginting memutuskan terdakwa divonis hukuman enam bulan penjara. “Janji ya tidak mengulangi lagi,” tegas hakim. 

Kemudian pria 23 tahun kelahiran Sorong, Papua itu menyatakan terima dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Saya janji tidak mengulangi lagi pak hakim,” ucap terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru