Tempel Poster di Mobil Polisi, Ditangkap Ternyata Ada 6 Biji Ganja, Fahmi Firdaus di Bui 4 Tahun

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Muhammad Fahmi Firdaus mendengarkan putusan hakim di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (13/092021)

Surabaya, Suara Publik - Muhammad Fahmi Firdaus bersama Febri Krishariyanto (berkas terpisah) didakwa menguasai 6 biji ganja seberat 1,08 gram. Rencananya biji ganja itu akan dikonsumsi bersama Febri. Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

" Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Febri Firdaus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan kurungan," tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (13/09/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan. 

Hakim dan JPU sepakat menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa dan Febi Krishariyanto sedang selesai menempel poster di box mobil Polisi. Kemudian ada petugas polisi yang mengetahui aksi terdakwa. Lalu dilakukan pengejaran oleh saksi Ari Rizkian Pradana dan saksi Sindy Pramada yang merupakan petugas polisi dari Polrestabes Surabaya.

Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi I Komang Agus Juniartha dan Ponari ditemukan atau kedapatan memiliki dan menyimpan 1 poket plastik klip berisi 6 biji ganja yang ditemukan atau disimpan didalam sebuah tas merk eiger.

Menurut pengakuan terdakwa, dirinya membeli biji ganja itu seharga Rp 50 ribu. Uang untuk membeli diakui milik terdakwa. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru