Lemah nya Pengawasan, Proyek Jalan TPST Belahanrejo Diduga Dikerjakan Asal-asalan, PPK Bidang BM Harus Bertanggung Jawab

suara-publik.com

GRESIK, (suara-publik.com) - Pembangunan Jalan TPST, di Desa Belahanrejo, Kedamaean, Kabupaten Gresik, diduga kerjakan asal-asalan dan terlihat amburadul. Paket pekerjaan konstruksi jalan tersebut di laksanakan oleh CV. Dzarrin Putra Utama (DPU) selaku Pemenang tender. 

Berdasarkan kontrak kerja, diketahui, CV DPU diberikan masa kerja selama 120 hari (4 bulan), dengan Nomor : 762/6525/BM/437.51/2022, tanggal 27 Juni 2022. Serta, SPMK, Nomor : 762/6526/BM/437.51/2022, tanggal 27 Juni 2022. Adapun Konsultan pengawas pekerjaan adalah CV Ameret Mitra Consulindo.  

Paket fisik yang di selenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bidang Bina Marga, Kabupaten Gresik tersebut di Danai Rp. 880 juta lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik, tahun anggaran 2022. 

Lemahnya pengawasan dari dinas maupun Konsultan pengawasan membuat hasil pekerjaan tersebut hasilnya jauh dari harapan. Namun, yang paling bertanggung jawab atas pekerjaan ini adalah PPK (pejabat Pembuat Komitmen). Pasalnya, antara PPK dan Pemenang Lelang membuat suatu perjanjian secara hukum yang tertuang dalam Fakta Integritas. 

Salah satu Aktivis asal Kota Pudak, Gus Bukhori ini merasa geram. Dirinya tak Segan-segan akan melaporkan kepada pihak berwaJib. 

Gus Bukori menyatakan, bahwa proyek yang dilaksanakan CV. Dzarrin Putra Utama dengan sumber dana APBD Kabupaten Gresik dengan total dana Rp.880 juta lebih adalah uang masyarakat Kabupaten Gresik. 

Tetapi Dinas PUPR Kabupaten Gresik dengan kurang hati-hati dalam filter kontraktor pelaksana dan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. 

"Kalau kita lihat dari pembangunan Jalan TPST Belahanrejo yang saat ini sedang dilaksanakan Kontraktor, sungguh sangat menyayat hati dimana pihak Kontraktor melaksanakannya dengan sesuka hati jauh dari Bestek yang ada." Ungkap Gus Bukhori, saat memberikan keterangan nya kepada wartawan ini di kedai kopi Gresik, Sabtu, (15/10/2022).

"Terbukti tembok penahan yang dibangun tersebut menggunakan campuran pasir dan semen yang tidak mengikat mungkin 1 semen 5 Beko pasir, tembok penahan tersebut juga masih berair langsung dipasang batu dan diplaster padahal hal itu tidak diperbolehkan dan air haruslah kering," tambahnya.

Lebih lanjut Gus Bukhori mengatakan, pasangan batu material langsung bersandar tanpa lantai kerja, terlihat pemasangan batu tidak rekat terlihat kacau, retakan terjadi disana-sini, rongga dalam TPT juga banyak ditemukan. dan penggunaan air untuk mengaduk campuran semen dan pasir juga menggunakan air sungai yang ada bukannya air bersih (Air PDAM).

"Yang lebih ekstrem, dimana tanah Serapan jalan galian TPT yang mestinya dibuang dan di ganti agregat, namun di lokasi masih ditemukan tanah tersebut, diduga kuat hasil tanah serapan tersebut dicampur dengan agregat untuk material urukan jalan," tandasnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Gresik, Eddy Pancoro saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan jika tanah serapan harusnya dibuang, bukan dipakai untuk material menguruk jalan 

"Nanti hasil pekerjaan itu, masih menyisakan tinggi TPT 30 cm untuk pekerjaan tahun depan, Tahun ini hanya urugan klas B," ujar pria yang akrab dipanggil Nanang ini. 

Saat awak media ini turun ke lapangan, untuk memantau proyek tersebut tidak satupun dijumpai disana pegawai dari Dinas PUPR Kabupaten Gresik (Pengawas) padahal proyek itu bersumber dari uang masyarakat Kabupaten Gresik. 

"Kita akan mengadukan hal ini langsung ke Pak Bupati, dan hal ini haruslah menjadi perhatian serius dari Bupati Gresik Fandi ahmad yani." Tegasnya. 

Selain mengadukan ke Bupati Gresik, Gus Bukhori memastikan akan membawa temuan ini ke ranah hukum, 

"Disamping itu dengan Data-data yang telah kita simpan, nantinya kegiatan proyek Jalan TPST dan Tembok penahan akan kita laporkan secara resmi kepada Penegak hukum agar mengusut tuntas proyek Jalan TPST Belahanrejo," Pungkasnya. 

Pendik selaku kontraktor pelaksana Dikonfirmasi media ini terkesan membisu dan tidak mau memberikan keterangan terkait hal ini. "Kami sudah melakukan upaya menjalankan kode etik jurnalistik dengan menghubungi secara langsung maupun pesan via whatsapp, namun tidak ada respon. (Why)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru