Nikmati Tubuhnya, Rampas Hartanya, Akhirnya Masuk Tahanan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Diandra (44) Warga Pandigiling Gg 5 Surabaya Dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab,tersangka telah melakukan pencurian sebuah tas milik korban berinisial VR warga jln Mawar 5/14 Lowokwaru Malang. Sekitar jam 09.00 wib,tersangka berkenalan dengan korban VR di terminal Bungurasih,yang mana pada saat itu korban VR hendak mencari pekerjaan dan kemudian tersangka mengajak korban berputar putar di wilayah surabaya.

Dengan bujuk rayunya, akhirnya korban VR diajak oleh tersangka untuk menginap di Hotel Pasar Besar Surabaya. Pukul 13.00 wib tersangka mengajak korban Cek Out dari hotel dengan alasan tersangka bekerja. Pada saat keluar dari hotel tas korban di letakkan pada gantungan barang bawah stir kemudi sepeda motor milik tersangka.

Dalam perjalanan  sesampai di jalan pasar kembang surabaya, korban disuruh turun oleh tersangka dengan alasan beli makan. Setelah korban turun dari sepeda motor,tersangka langsung kabur melarikan diri membawa tas milik korban." Jelas Kasubnit Resmob IPDA Ketut Redana kamis(28/4).

Masih menurut Ketut, tersangka ini bisa dikatakan adalah spesialis  puncurian Tas dan Hp (Hanphone). Penangkapan terhadap tersangka, bermula pada hari minggu tanggal 3/4/2016 sekira jam 09.00 wib,tersangka berkenalan dengan korban VR di terminal Bungurasih,yang mana pada saat itu korban VR hendak mencari pekerjaan dan kemudian tersangka mengajak korban berputar putar di wilayah surabaya.

Terpisah, dihadapan petugas tersangka mengaku bahwa melakukan aksinya itu lantaran ketagihan setiap mendapat perempuan langsung di ajak ke Hotel. Merasa enak sehingga, melakukan aksi tersebut, sampai ke 3 (tiga) kali. "Saya ketagihan melakukan perbuatan ini mas karena aksi yang pertama dan kedua berjalan dengan mulus kemudian saya ketagihan. Akhirnya saya terus-terusan melakukan Ini," papar tersangka saat di Mapolrestabes dengan kepala tertunduk.

Dari kejadian ini, petugas berhasil menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda Motor Vario yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian denga diancam hukuman paling lama 5 tahun Penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru