SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gaya Hidup Nenek yang satu ini sungguh aneh, usia sudah lanjut tapi masih ingin berumah tangga. Pesta pernikahan sudah disiapkan, Jonfie wanita berusia 66 tahun asal jalan Bubutan 1/20 Surabaya ini, hanya bisa menyesal setelah dirinya ditipu oleh Heri Siswanto. Heri calon suaminya pria asal jalan Darussalam gang Prima no.17 Y, Pematang Siantar, Sumatera utara.
Ceritanya bermula ketika si pelaku berencana untuk menikahi korban yang bernama Jonfie. Mereka sudah merencanakan secara matang-matang tentang pernikahan itu. Selang beberapa hari sebelum perencanaan penikahan, Heri Siswanto kemudian menginap dirumah Jonfie. Namun, keduanya tidak tidur dalam satu kamar, melainkan si Jonfie tidur dilantai 2, sedangkan Heri Siswanto tidur di lantai 1.
Nah, dari situlah Heri Siswanto kemudian memanfaatkan
situasi untuk mengambil harta berharga milik Jonfie. Setelah berhasil mencuri
barang berharga milik Jonfie yang berupa emas batangan, dirinya kemudian
beralasan pergi ke Padang untuk mengurusi pekerjaan.
Dengan kecerdikannya, Pria berusia 55 tahun ini tak tanggung-tanggung telah
menggondol 3 buah batang emas yang masing-masing dua diantaranya seberat 50
gram, dan satunya seberat 100 gram yang tersimpan rapi di dalam lemari. Tak
hanya itu, dirinya juga berhasil membawa kabur kwitansi pembelian emas
tersebut.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Suarabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan,
tersangka dan korban ini rencananya akan melaksanakan pernikahannya itu pada
sabtu (30/4/2016) kemarin. Namun, semua yang di harapkan-harapkan dari korban
akhirnya pupus ataupun kandas ditengah jalan. Sebab, sebelum pernikahan
terjadi, hartanya berupa emas batangan dibawa kabur oleh tersangka,
Lily juga menambahkan, sebelumnya pasangan yang sudah tua ini, awalnya
berkenalan sejak 5 bulan lalu. Mereka berjumpa pada saat bertemu di sebuah
warung di daerah Bubutan. Dari sanalah mereka saling kenal, beberapa hari
kemudian, akhirnya mereka jadian. Kemudian tunangan dan merencanakan
pernikahan.
Kendati demikian, setelah kejadian itu Jonfie kemudian melaporkan hal tersebut
ke Mapolrestabes Surabaya. Bahwa dirinya telah ditipu dan dicuri hartanya oleh
calon suaminya tersebut. "Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas
langsung bergerak untuk menangkap pelaku," imbuh Lily.
"Saat bergerak dan melakukan pengintaian, tersangka kemudian ditangkap
oleh petugas di salah satu rumah temannya di daerah Padang Sumatera utara. Yang
saat itu dirinya sedang tidur didalam kamar," beber Lily.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka, juga berhasil
mengamankan barang bukti 1 buah emas batangan seberat 50 gram dari tas
tersangka. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas kemudian
membawanya ke Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah memiliki
2 alat bukti yang syah, Heri di jebloskan di tahanan Polrestabes Surabaya.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 362
KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW