SURABAYA - SUARA PUBLIK.
SURABAYA - SUARA PUBLIK. Muhammad Fauzi (20) Warga
jemur Gayungan 1/76 Surabaya, bernasib sial pasalnya belum sempat menikmati
Narkoba jenis sabu yang dibelinya. Pria lajang yang sehari harinya yang profesi
sebagai Karyawan swasta ini diringkus Team Buser Polsek Benowo Surabaya pada
sabtu 28 mei 2016 saat hendak berpesta narkoba.
"Kapolsek Benowo Kompol Sofwan mengatakan, penangkapan tersangka ini
berawal dari informasi masyarakat yang mana ada seorang yang hendak melakukan
pesta Narkoba jenis sabu di Hotel Pantai Ria Kenjeran Surabaya."Terang
Sofwan (29/5).
" Dari informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan lidik dan
pengintaian, ternyata benar di TKP anggota menemukan tersangka yang pada
saat itu sedang hendak berpesta narkoba di dalam Hotel pantai Ria
Kenjeran," Pungkas Sofwan.
Mantan Kasat Intel kam polres Banyuwangi ini juga menambahkan, tersangka tidak
bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan ." dari
tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip plastic
kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan be rat
0,25 gram ,"Lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali membeli narkoba
jenis sabu dan baru kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "
Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri
guna menambah setamina"cetus tersangka saat di mapolsek.
tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar
bernama Lusi yang tinggal di Surabaya yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian
Orang ).
Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 150 ribu perpoket. Akibat
perbuatannya tersangka terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolsek Benowo dan
dijerat pasal 112 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman humuman 5 tahun penjara..(TOM)
"Kapolsek Benowo Kompol Sofwan mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana ada seorang yang hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu di Hotel Pantai Ria Kenjeran Surabaya."Terang Sofwan (29/5).
" Dari informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan lidik dan pengintaian, ternyata benar di TKP anggota menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak berpesta narkoba di dalam Hotel pantai Ria Kenjeran," Pungkas Sofwan.
Mantan Kasat Intel kam polres Banyuwangi ini juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan ." dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan be rat 0,25 gram ,"Lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali membeli narkoba jenis sabu dan baru kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. " Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina"cetus tersangka saat di mapolsek.
tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Lusi yang tinggal di Surabaya yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 150 ribu perpoket. Akibat perbuatannya tersangka terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolsek Benowo dan dijerat pasal 112 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman 5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW