SURABAYA - SUARA PUBLIK. M.Hasan(32) warga jalan Benteng
Miring Surabaya beserta temannya M.Asegaf (30) asal Gresik. Kedua pria ini
bernasib sial, pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang
dibelinya. Dua Pria yang sehari harinya yang profesi sebagai Kuli Besi Tua dan
Sales Sepeda motor ini diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
(kp3) saat hendak berpesta narkoba di sebuah Hotel Quen Surabaya.
Kasubbag Humas polres (kp3) Akp Djanu Fitrianto mengungkapkan, penangkapan
kedua tersangka ini berawal dari informasi warga. Menurut informasi itu, di
sebuah Hotel dijalan Semut ada dua orang yang hendak melakukan pesta Narkoba
jenis sabu.
" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan
ternyata benar di TKP anggota menemukan tersangka yang pada saat itu hendak
berpesta narkoba di dalam kamar no 101," ungkap Akp Djanu Senin (
30/5/2016).
Djanu menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penggerebekan ." dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang
bukti, 1 (satu) klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1
jenis shabu dengan be rat 0,52 gram , 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah
korek api dan seperangkat alat hisab (bong)" imbuh" Djanu.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya tiga kali dalam 1(satu)
bulan membeli narkoba jenis sabu dan baru tiga kali ini dirinya mengkonsumsi
narkoba jenis sabu. " Baru tiga kali ini saya menggunakan narkoba,"
terangnya.
Salah satu tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut
dari seorang bernama Adi Sukandar(35) warga Bulak Banteng Suropati 7-A
kec.Kenjeran Surabaya. Dari hasil pengembangan kedua budak narkoba tersebut,
Anggota Sat Reskoba pelabuhan tanjung perak akhirnya berhasil menangkap Adi
Sukandar yang diduga sebegai pengecer barang haram tersebut.
Pedagang ikan dipasar Pabean Surabaya tersebut, ditangkap Sat Reskoba KP3 di
jalan Kedunganyar Gg. 1 no. 34 Surabaya. Dari tangan tersangka Adi Sukandar
Anggota Sat Reskoba berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,76 gram
yang dikemas dalam dua klip plastik kecil siap edar.
Adi Sukandar mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,5 juta ribu per
gram dari temannya. Untuk Mendapatkan barang haram tersebut melalui ranjau atau
jaringan lepas.
Akibat perbuatannya kini ketiga budak narkoba jenis sabu mendekam di sel polres pelabuhan tanjung perak dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman di atas 5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW