SURABAYA-SUARA PUBLIK. Mengisi Waktu luang setelah seharian
bekerja bukannya digunakan untuk beristirahat. Ke empat orang ini malah nongkrong
di warung sambil bermain judi. Alhasil ke empat pekerja serabutan ini tangkap
Unit Reskrim polsek Tambaksari Surabaya.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 15 mei 2016 pagi hari Saat itu waktu
menunjukkan pukul 03.30 WIB pagi. Ismail (51) warga Tambaksari Selatan 16/6, Misli(39)
warga jalan Ploso 7/35, Dodik Suratno(37) warga jalan Ploso 4/38 dan Andy
Rachman(30) warga jalan Libra Timur no.85-A Surabaya. Ke empat orang ini
bukannya sepakat sholat Subuh berjamaah, mereka malah asyik bermain judi di
sebuah rumah kosong dekat giras di Jalan Ploso 6/16 Surabaya.
Saat itu empat penjudi Remi yang rata-rata pekerja serabutan, tersebut, tidak
dapat berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tambaksari menggerebeknya. Ketika mereka
melakukan judi remi di sebuah rumah kosong tersebut.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, penangkapan keempat pelaku judi
tersebut berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui adanya aktivitas
perjudian jenis kartu remi. Menurut info, setiap malam ada perjudian disebuah
rumah kosong dekat warkop di wilayah Ploso surabaya.
Mendapat laporan tersebut akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan
pengintaian, terangnya selasa(31/5).
Hasilnya benar, ternyata tersangka masih asyik berjudi hingga berjam-jam.
Polisi pun langsung menggerebek dan mengamankan 19 orang yang berada didalam
rumah kosong tersebut. Dari ke 19 (sembilan belas) orang yang diamankan empat
diantaranya ditetapkan sebagai pelaku penjudi remi. Sedangkan 15(lima belas)
orang lainnya setelah didata tidak terbukti bersalah melakukan permainan judi
remi. Selanjutnya ke 15(lima belas) orang tersebut dipulangkan namun masih
tetap dalam pengawasan dan wajib lapor satu minggu dua kali"pungkas
Sofwan.
Mantan Kapolsek Pakal ini juga menambahkan, dalam penggerebekan tersebut,
petugas Reskrim Polsek Tambaksari,berhasil mengamankan barang bukti berupa uang
tunai Rp.185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan satu set kartu
remi. Kini keempat pelaku judi tersebut ditahan di Polsek Tambaksari untuk
mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.(TOM)
Editor : Pak RW