Sembilan Belas Orang Ditangkap, 4 terbukti Berjudi Remi,15 Dibebaskan

suara-publik.com

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Mengisi Waktu luang setelah seharian bekerja bukannya digunakan untuk beristirahat. Ke empat orang ini malah nongkrong di warung sambil bermain judi. Alhasil ke empat pekerja serabutan ini tangkap Unit Reskrim polsek Tambaksari Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 15 mei 2016  pagi hari Saat itu waktu menunjukkan pukul 03.30 WIB pagi. Ismail (51) warga Tambaksari Selatan 16/6, Misli(39) warga jalan Ploso 7/35, Dodik Suratno(37) warga jalan Ploso 4/38 dan Andy Rachman(30) warga jalan Libra Timur no.85-A Surabaya. Ke empat orang ini bukannya sepakat sholat Subuh berjamaah, mereka malah asyik bermain judi di sebuah rumah kosong dekat giras di Jalan Ploso 6/16 Surabaya.

Saat itu empat penjudi Remi yang rata-rata pekerja serabutan, tersebut, tidak dapat berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tambaksari menggerebeknya. Ketika mereka melakukan judi remi di sebuah rumah kosong tersebut.

Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengatakan, penangkapan keempat pelaku judi tersebut berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui adanya aktivitas perjudian jenis kartu remi. Menurut info, setiap malam ada perjudian disebuah rumah kosong dekat warkop di wilayah Ploso surabaya.
Mendapat laporan tersebut akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, terangnya selasa(31/5).

Hasilnya benar, ternyata tersangka masih asyik berjudi hingga berjam-jam. Polisi pun langsung menggerebek dan mengamankan 19 orang yang berada didalam rumah kosong tersebut. Dari ke 19 (sembilan belas) orang yang diamankan empat diantaranya ditetapkan sebagai pelaku penjudi remi. Sedangkan 15(lima belas) orang lainnya setelah didata tidak terbukti bersalah melakukan permainan judi remi. Selanjutnya ke 15(lima belas) orang tersebut dipulangkan namun masih tetap dalam pengawasan dan wajib lapor satu minggu dua kali"pungkas Sofwan.

Mantan Kapolsek Pakal ini juga menambahkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas Reskrim Polsek Tambaksari,berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan satu set kartu remi. Kini keempat pelaku judi tersebut ditahan di Polsek Tambaksari untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru