SURABAYA Suara Publik - Lagi lagi kasus pencabulan terhadap
anak dibawah umur kembali terjadi di kota Surabaya. Kali ini Seorang pemuda
bernama Muh Noven Chandra Prastyo (20) warga Papar Kediri yang diketahui
indekos di Jalan Wonosari Gg.5 no.12 Surabaya. Terpaksa diciduk Unit Crime
Hunter Polsek Wonokromo Surabaya. lantaran menyetubuhi “Mawar” gadis dibawah
umur kelas II MTS.
Dihadapan Petugas, kamis 02/06/2016, Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai
penjual Es Jus dikawasan Surabaya ini mengaku, dirinya dan sebut saja Mawar
(15) saling mengenal dari media sosial Facebook pada bulan maret 2016 lalu. Setelah
pelaku dengan korban saling berhubungan melalui Medsos, tersangka mengajak
korban bertemu.
Setelah itu mereka akhirnya sepakat bertemu pada hari Minggu 22 mei 2016 pukul
15.30 wib di terminal Bungurasih Sidoarjo. Setelah sampai di terminal
Bungurasih Korban dijemput oleh tersangka. Kemudian korban diinapkan di kos
kosannya tersangka di jalan Wonosri Kidul Gg.5 no.12 Surabaya selama 7 (tujuh)
hari.
Selama diinapkan dikos kosannya tersangka, tersangka setiap malam menyetubuhi
korban layaknya suami istri. Tidak tanggung tanggung tersangka menyetubuhi
korban sebanyak 7(tujuh) kali selama seminggu.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan
ini atas laporan orang tua korban . Orang tua korban ini melaporkan kalau anak
perempuannya meninggalkan rumah sejak 22 mei. Mendapat laporan tersebut Anggota
Unit Crime Hunter yang dikomandoi Kanit Reskrim AKP. Agung Widoyoko langsung
bergerak.
Pemantauan awal melihat Face Book account keduanya. akhirnya
pada hari sabtu 28 mei 2016 sekitar pukul 16.00 wib, korban ditemukan didepan
RSU AD/DKT Kodam V Brawijaya jalan Hayam Wuruk Surabaya bersama
tersangka."Terang Arisandi rabu(02/06).
Kini tersangka hanya bisa menyesali atas perbuatan yang dilakukannya dan
terpaksa merasakan dinginya Hotel perodeo Mapolsek Wonokrono dan akan dijerat
dengan pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no.23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 15 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW