SURABAYA-SUARA PUBLIK. Semenjak wilayah hukum Polsek
Tambaksari Surabaya di jabat kompol Sofwan,satu demi satu para pelaku kriminal
diwilayah Tambaksari harus menanggung akibat perbuatannya. Terbukti pada sabtu
28 mei 2016 setara pukul 17.30 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari
kembali berhasil menangkap tiga orang pemakai dan satu bandar narkoba golongan
1 jenis sabu, di wilayah Kalilom Lor 3 no.40 Surabaya.
Dari penggerebekan tersebut unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dikomandoi
langsung kanit Reskrim AKP. Nadiar berhasil mengamankan barang bukti narkoba
jenis sabu seberat 25,78 gram, barang bukti tersebut berasal dari satu orang
bandar dan tiga orang pemakai.
Tiga orang pemakai dan satu bandar narkoba jenis sabu tersebut, adalah Ahmad
Nawawi(38)yang diketahui indekos dijalan Kalilom Lor 3 no.40, Abdul Rochman(28)
warga jalan Karang Tembok dan Agus Wicaksono(28)warga jalan Girilaya Surabaya.
sedangkan, Mat Juri (34)yang diketahui sebagai bandar dari tiga orang pemakai
tersebut, beralamat di jalan Kedung Mangu Timur Surabaya.
"Kompol Sofwan sebagai orang nomer satu di jajaran polsek Tambaksari ini
mengatakan, berawalnya penangkapan empat orang. Tiga pemakai dan satu bandar
narkoba jenis sabu ini berkat informasi dari masyarakat. beberapa orang
melaporkan bahwa, didalam kos jalan Kalilom Lor 3 no.40 Surabaya. kerap dijadikan
pesta narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Anngota Unit Reskrim yang
dikomandoi Kanit Reskrim AKP. Nadiar langsung bergerak melakukan pengintaian. Ternyata
benar didalam kos kalilom Lor 3 no.40 Anggota kami menangkap basah tiga orang
yang sedang pesta narkoba jenis sabu."papar Kapolsek Sofwan jum'at
(03/06).
Mantan Kapolsek Pakal ini juga menambahkan, dari penangkapan ketiga tersangka
pemakai sabu ini anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti narkoba
jenis sabu seberat 0,25 gram. selanjutnya, kita kembangkan dan berhasil
menangkap satu orang bandar dari tiga tersangka pemakai ini. Dari tangan bandar
tersebut Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 25,50
gram sabu beserta 9 (sembilan) senjata tajam."Tutup Sofwan.
Kini keempat tersangka dan barang bukti berupa narkoba golongan 1 jenis sabu seberat
25,78 gram beserta sembilan sajam diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya dan
tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) beserta pasal 114 ayat (2) UU
RI no.35 tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama
15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW