Dua Karyawan Restauran Papan Dahar Surabaya, di Ciduk Polisi

suara-publik.com

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Dua orang karyawan Restauran Papan Dahar Surabaya, Zulham Effendi (31), warga Jemur Wonosari dan Gesang Agung Saputro (24), warga Donokerto Surabaya. Keduanya ditangkap oleh Anggota Crime Hunter Polsek Tenggilis. Karena kedua pelaku menggunakan Narkotika di Jalan Kedung Baruk Surabaya.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik kecil transparan berisi serbuk diduga sabu seberat 0,2 dan 0,5 gram, 1 alat hisab sabu / bong, 1 pipet kaca dan 1 batang selang sambungan pipet.

Kedua pelaku merupakan target yang sudah lama dibuntuti petugas. Setelah dipastikan kedua pelaku membawa barang bukti sabu. Polisi langsung menangkapnya saat melintas di Jalan Kedung Baruk Surabaya, kata Kapolsek Tenggilis Kompol Mujito, SH.

” Keduanya berhasil tertangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai peredaran Narkotika jenis sabu. Dan pelaku ini sering melakukan pesta sabu secara bersama,” imbuhnya,Senin(06/6).

Kini kedua pelaku berikut barang bukti Sabu diamankan di Mapolsek Tenggilis guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 127 ayat 1 UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru