SURABAYA-SUARA PUBLIK. Seperti yang diberitakan kemarin,
Hasan Arif Seorang Klebun(kepala desa)tertangkap tangan Satreskoba Polrestabes
Surabaya. Hasan Arif seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya. Namun
hal itu tidak dilakukan oleh Klebun yang satu ini, malah melakukan
perbuatan melanggar hokum. akhirnya pria 35 tahun tersebut, diciduk Sat Reskoba
Polrestabes Surabaya idik III.
Hasan Arif (35) warga Dsn.Campir rt.00 / rw.00 Campor Konang Bangkalan Madura
dan rumah di jalan Tembok Dukuh Gg.7 no.4 Surabaya. Pada sabtu 04 juni 2016
sekitar pukul 05.00 wib,ditangkap Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, diteras
Parkiran Hotel Bidakarya jalan Tegalsari 77-85 Surabaya. Klebun ini terbukti
kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu.
Wakasat Narkoba Polrestabes Kompol Anton Prastyo Menjelaskan, penangkapan
tersangka kepala Desa ini berdasarkan infomasi masyarakat. Dari informasi
tersebut Anggota kami perintahkan untuk menindak lanjuti dengan upaya
penyelidikan dan penyamaran.
Selanjutnya Anggota mendapatkan data bahwa seseorang atas
nama Hasan Arif akan melakukan pesta narkoba jenis sabu. Setelah Anggota
mengintai cukup lama dan mendapati target berada diteras Parkiran Hotel Bisanta
Bidakarya Anggota kami langsung melakukan penangkapan dan
penggeledahan."Terang Anton Prastyo,rabu(08/06).
Kompol Anton Prastyo juga menambahkan, saat akan ditangkap tersangka menolak, namun
tersangka tidak bisa berkutik setelah Anggota kami menemukan satu poket plastik
kecil narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram yang disimpan dalam saku
celananya."Pungkasnya.
Kepala Desa yang baru beberapa bulan dilantik ini mengakui, “saya baru empat bulan
terakhir ini memakai narkoba jenis sabu untuk menambah stamina supaya badan fit
terus,"aku tersangka kepada awak media siang tadi. Tersangka juga
menambahkan barang tersebut didapat dari temanya dengan harga 250 ribu
perpoket.
Kepala Desa yang seharusnya setiap hari berada di kantor kelurahan, kini
terpaksa harus berada di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah diperbuat, dan akan dijerat
tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam
pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW