Imam Rosidi (41) Kuasai 59, 92 G, Terancam Hukuman Seumur Hidup,

suara-publik.com
SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria pengangguran warga Jalan Sawah Pulo SR, Kelurahan Ujung, Semampir, Surabaya. Pelakunya adalah Imam Rosidi (41), pria paruh baya itu ditangkap lantaran telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa didaerah tersebut ada peredaran narkoba jenis sabu. Kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan, terdeteksi Imam Rosidi benar telah melakukan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang haram itu dipacking dalam plastik kecil sejumlah 92 poket. Harga berkisar Rp.150 ribu - Rp.300 ribu yang siap diedarkan didaerah Semampir Surabaya."Terangnya senin(13/06).

"Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan" Hasil pengembangan yang dilakukan pelaku sudah 3(tiga) bulan mengedarkan narkoba. Sabu didapat dari orang yang berada di Kalimas. Seminggu sekali setiap 50 gram sabu dipecah menjadi 10gram an dan siap diedarkan didaerah Sawah Pulo Semampir dan sekitarnya" pungkasnya.

Dalam penangkapan tersangka Imam Rosidi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 92 poket plastik kecil seberat 50,92 gram, 1 perangkat alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok sekrop plastik, 1 buah HP Blackberry warna merah, uang tunai sebesar 9.200 ribu.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup.(TOM

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru