SURABAYA SUARA-PUBLIK. Lagi-lagi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil
diringkus oleh unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya. Pemuda pengangguran berusia
32 tahun tersebut bernama Agus Sugiono, asal Jalan Gebang Lor Sukolilo
Surabaya.Tersangka Agus tertangkap petugas sesaat setelah dirinya membeli
sabu-sabu dari daerah Jalan Kunti Surabaya.
Petugas yang sebelumnya telah mengetahui ciri-ciri pelaku akhirnya menyergap Agus saat berhenti di perempatan jalan Kaliondo Surabaya. Kepada petugas Agus mengaku membeli dari seseorang yang tidak tahu identitasnya dan sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri."Beli di Jalan Kunti seharga 150 ribu, namun saya tidak kenal namanya",singkat Agus,Selasa(14/06).
Berkat informasi dan laporan warga akhirnya tersangka Agus ini bisa tertangkap.Warga yang mengeluh di area Jalan Gebang sering dijadikan pesta sabu akhirnya petugas menyelidiki dan menemukan pelaku serta ciri-cirinya. Akhirnya petugas membututi tersangka,setelah tersangka ini membeli sabu petugas menyergapnya, jelas AKP Sugimin SH Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Dari tangan tersangka Agus petugas menyita Barang bukti Satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,37 gram dan pelakunya akan dijerat pasal 112 132 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Petugas yang sebelumnya telah mengetahui ciri-ciri pelaku akhirnya menyergap Agus saat berhenti di perempatan jalan Kaliondo Surabaya. Kepada petugas Agus mengaku membeli dari seseorang yang tidak tahu identitasnya dan sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri."Beli di Jalan Kunti seharga 150 ribu, namun saya tidak kenal namanya",singkat Agus,Selasa(14/06).
Berkat informasi dan laporan warga akhirnya tersangka Agus ini bisa tertangkap.Warga yang mengeluh di area Jalan Gebang sering dijadikan pesta sabu akhirnya petugas menyelidiki dan menemukan pelaku serta ciri-cirinya. Akhirnya petugas membututi tersangka,setelah tersangka ini membeli sabu petugas menyergapnya, jelas AKP Sugimin SH Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Dari tangan tersangka Agus petugas menyita Barang bukti Satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,37 gram dan pelakunya akan dijerat pasal 112 132 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW