SURABAYA SUARA - PUBLIK. Satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tersangka komplotan pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka yang tertangkap tersebut bernama Hadiyatno (25) warga Jalan Kapas Lor Surabaya. Sejak kejadian curanmor tersebut pelaku melarikan diri selama tiga bulan.
Dua orang tersangka lain yaitu Soleh dan Faris Sahri
ditangkap lebih dulu. Kemudian, pada tanggal 18 April ditangkap lagi tersangka
bernama Muin. Peran tersangka Hadiyatno sendiri adalah mendorong motor yang
telah berhasil di curi oleh komplotan ini. "Bersembunyi di kampung saja
berpindah-pindah tidak melarikan diri keluar kota", aku Hadiyatno, Rabu
(15/06).
"Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, tiga tersangka
lainnya telah diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka sudah
menjalani hukuman di LP Medaeng. Jaringan ini cukup meresahkan Masyarakat,
karena banyak sekali sepeda motor hilang juga bagian dari ulah mereka. "Tersangka
terbukti telah mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU bernopol L 5829 AR milik
korban Marta Yudianto warga Kapas Madya Kali Surabaya," kata Lily.
Lily menambahkan, sepeda motor korban hilang sejak tiga bulan lalu tepatnya
Sabtu (12/6) saat akan diservice di sebuah bengkel. Sepeda tersebut ditinggal
di bengkel. Ketika ditengok sepeda motor korban sudah hilang. Setelah tidak
mendapatkan kabar motornya, korban lalu melaporkan ke Polisi.
Tersangkanya akan dikenakan pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama
7 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW