Kriswanto (48) "Predator Anak" Layak di Kebiri, 9 ABG Jadi Korban

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Predator anak dibawah umur yang satu ini ayak di kebiri. Sebab sang paedopil, Kriswanto (48) seorang pria yang ngekos di Jl. Dukuh Kupang 20 76 Surabaya, telah mencabuli 9 anak di bawah umur(ABG).

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan di kamar kos tersangka. Modusnya, dengan cara mempengaruhi anak-anak dengan tontonan menarik di gadget.

"Tersangka juga mengajak para korbannya menonton video porno sebelum dicabuli. Anak-anak dicabuli bergantian oleh tersangka dengan modus serupa," katanya, Rabu (22/6/2016).

Pria asli Pragak kecamatan Parang Magetan ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada Selasa kemarin, di tempat kosnya. 


Pria yang bekerja sebagai cleaning service di Hotel di Darmo Permai ini melakukan pencabulan terhadap anak sejak tahun 2003 sampai 19 Juni 2016.

"Tersangka merupakan predator bagi anak-anak. Sejak tahun 2003 sudah sering melakukan pelecehan seksual pada anak," kata Shinto. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pria bejat yang sudah beristri dan satu anak tersebut, harus merasakan panas dan dingginya hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 82 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru