Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Dikejar Korban dan Polisi, Terjebak Lampu Merah Nippon Paint

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026) pagi.

Seorang pelaku berinisial HS (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diamankan setelah pelariannya berakhir di kawasan lampu merah Nippon Paint usai dikejar korban, warga, dan aparat kepolisian.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat korban, Muhammad Ilyas (31), tiba di kediamannya di Jalan Akim Kayat No.17, Kelurahan Karang Turi. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam.

Namun diduga karena terburu-buru, korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor. Kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban mendapati sepeda motor tersebut tengah dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal. Mengetahui motornya dicuri, Muhammad Ilyas langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota sekaligus melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

Pengejaran berlangsung dramatis. Pelaku melarikan diri melintasi sejumlah ruas jalan utama mulai Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.
Pelarian HS akhirnya terhenti saat dirinya terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint.

Korban yang mengenali sepeda motornya spontan berteriak “maling”, sehingga menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi. Berkat respons cepat warga bersama aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut juga telah tercatat dalam laporan polisi di SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

"Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar," ujarnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat maupun mengalami tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru