SURABAYA, (suara-publik.com) - Menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, Madun bin Misnari dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sugeng Harsoyo, dalam persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Majelis hakim menyatakan Madun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Madun bin Misnari dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” demikian amar putusan majelis hakim.
Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang jaksa. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan penyitaan dan pelelangan, denda diganti dengan pidana penjara 180 hari.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman serta memerintahkan Madun tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula pada 5 Januari 2026. Saat berada di kamar kosnya di Jalan Tambak Wedi Baru Gang X Nomor 06, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Madun dihubungi Ali Sifak (DPO) melalui telepon milik teman kosnya, Ahmad Zainuri alias Mamad.
Dalam komunikasi tersebut, Ali mengajak Madun bertemu di Warkop Giras yang berada di depan kamar kos.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Madun bertemu Ali. Saat itu Ali menyerahkan sebuah dompet kecil warna hitam berisi 20 klip sabu. Madun menerima paket tersebut dengan tangan kanan, kemudian membawanya kembali ke kamar kos untuk disimpan.
Dari 20 klip yang diterima, Madun disebut sempat mengonsumsi sebagian sabu tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, seorang pembeli datang ke kamar kos dan membeli satu klip sabu seharga Rp100 ribu.
Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, Madun ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, Maulana Rizky Dwi A dan Muhammad Iffan Bachtiar.
Dalam penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan 19 klip sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,78 gram dan berat netto sekitar 0,845 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari klip dengan berat bruto antara 0,30 gram hingga 0,40 gram. Selain sabu, petugas juga menyita satu pack plastik klip kecil, satu scoop dari sedotan, satu dompet kecil hitam, serta dua alat hisap/bong.
Satu unit Redmi Note 8 warna biru berikut kartu SIM juga disita dan oleh majelis hakim dinyatakan dirampas untuk negara.
Sementara 19 klip sabu beserta perlengkapan lainnya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 00225/NNF/2026 tertanggal 15 Januari 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung kristal metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Dalam tuntutannya, JPU Farida Hariani dan Wicaksono Subekti R dari Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut Madun dengan pidana 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Putusan majelis hakim akhirnya lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan jaksa, sedangkan besaran dendanya tetap Rp1 Miliar. (sam)
Editor : Redaksi