Dirut Pabrik Rokok Manipulasi Pajak Tembakau Rp2,79 M, Soetrisno Hanya Divonis 1 Bulan Bui, Dibawah Tuntutan 2,5 Tahun

Reporter : Redaksi
Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera, Soetrisno alias The Boen Hen (76), menjalani sidang agenda putusan hakim di PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Soetrisno alias The Boen Hen, Direktur Utama (Dirut) PT Semanggi Mas Sejahtera (SMS) dalam perkara pidana perpajakan tahun pajak 2017 dan 2018.

‎Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (14/9). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Soetrisno dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

‎Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hotbi Situmeang, S.H., mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah pertimbangan meringankan antara lain sikap terdakwa yang kooperatif, mengakui kesalahan, serta selalu hadir selama persidangan.

‎“Terima kasih kepada Majelis Hakim. Terdakwa kooperatif, sudah mengakui kesalahan dan selalu hadir,” ujar Hotbi.

Titip Rp1,81 Miliar Sebelum Sidang, Pertimbangkan Usia dan Terdakwa Kooperatif

‎Hotbi juga membenarkan bahwa sebelum perkara masuk persidangan, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp1.810.783.233 untuk pembayaran kewajiban dalam perkara tersebut.

‎Penitipan uang itu, kata dia, telah diberitahukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
‎Kuasa hukum lainnya, Yunianti, S.H., M.H., juga menyatakan bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyebut majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa, sikap kooperatif, serta adanya penitipan uang sebesar Rp1,81 miliar.

‎Menurut Yunianti, majelis hakim juga mempertimbangkan Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana di Bidang Perpajakan.
‎“Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp1.810.783.233 untuk pembayaran denda sebelum perkara naik ke persidangan,” kata Yunianti.

‎Ia menambahkan, hampir seluruh poin dalam nota pembelaan penasihat hukum telah dipertimbangkan majelis hakim, termasuk kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia dan kooperatif selama proses hukum.

‎“Nota pembelaan kami hampir seluruhnya dipenuhi dalam putusan hakim. Usia lanjut, kooperatif, kemudian telah menitipkan uang sebesar Rp1,8 miliar lebih,” ujarnya.
‎Perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban perpajakan PT Semanggi Mas Sejahtera untuk tahun pajak 2017 dan 2018.

‎Dalam dakwaan, Soetrisno selaku direktur disebut sebagai pihak yang mengendalikan perusahaan.
‎Jaksa mendakwa Soetrisno menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara.

‎Dalam proses persidangan, terdakwa telah menitipkan uang Rp1.810.783.233 sebelum perkara disidangkan. Atas putusan satu bulan penjara tersebut, Soetrisno menyatakan menerima.

‎Majelis hakim tetap memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima putusan, berpikir-pikir, atau menempuh upaya hukum banding. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru