Sosper di Duduksampeyan, H. Nasikhul Khakim Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gresik, H. Nasikhul Khakim, S.T., dari daerah pemilihan (Dapil) Duduksampeyan–Cerme, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) Tahun 2026 di aula Desa Duduksampeyan, Sabtu (10/10/2026).

Kegiatan tersebut menitikberatkan pada pentingnya tertib administrasi kependudukan, mulai dari kepemilikan akta pencatatan sipil, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), hingga dokumen identitas lainnya. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta prosedur pengurusan dokumen kependudukan yang benar.

Dalam penyampaiannya, H. Nasikhul Khakim menegaskan bahwa setiap warga perlu memastikan data kependudukannya tercatat secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidakakuratan data dapat menimbulkan kendala dalam mengakses pelayanan publik maupun berbagai program bantuan pemerintah.

“Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, silakan berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kecamatan. Warga juga bisa menyampaikan langsung kepada saya agar persoalan yang dihadapi dapat dicarikan solusi,” ujar H. Nasikhul Khakim.

Ia juga membuka ruang dialog dengan para peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan administrasi yang belum terselesaikan. Menurutnya, sosialisasi tidak boleh sekadar menjadi agenda formalitas, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terkait bantuan sosial (bansos), ia mengingatkan pentingnya ketepatan sasaran dan penggunaan kriteria yang jelas dalam menentukan penerima manfaat, sehingga bantuan pemerintah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, Titin, memaparkan berbagai layanan administrasi kependudukan, meliputi pengurusan KTP-el, KK, akta pencatatan sipil, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong pemenuhan dokumen identitas bagi seluruh warga, termasuk masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan maupun kelompok rentan administrasi kependudukan.

Titin juga menguraikan prosedur pengurusan akta kematian untuk keperluan administrasi ahli waris, serta tata cara pengurusan dokumen terkait adopsi anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perubahan kondisi keluarga harus diikuti dengan pembaruan data pada Kartu Keluarga. Perubahan tersebut antara lain mencakup status perkawinan, susunan anggota keluarga, serta elemen data lain yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

“Data kependudukan harus diperbarui apabila terjadi perubahan. Misalnya, warga yang sebelumnya belum menikah kemudian menikah, atau terdapat perubahan data pendidikan yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Masyarakat perlu memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Titin.

Ia menambahkan, Dispendukcapil Kabupaten Gresik menjalin kerja sama dengan puskesmas dan rumah sakit di wilayah Kabupaten Gresik untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan akta kelahiran bagi anak.

Terkait bantuan sosial, Titin menyampaikan bahwa masyarakat yang belum menerima bansos dapat mencari informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan pengusulan melalui saluran resmi Kementerian Sosial. Namun, pengusulan tidak serta-merta menjamin seseorang langsung menjadi penerima karena tetap harus melalui proses verifikasi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau mengurus dokumen secara mandiri atau meminta pendampingan pemerintah desa apabila mengalami kesulitan.

“Jangan sampai ada warga yang tidak memiliki dokumen identitas kependudukan. Pengurusannya harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak menggunakan dokumen palsu, karena pemalsuan dokumen dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan serta tidak ragu memanfaatkan layanan resmi pemerintah. Sinergi antara DPRD, Dispendukcapil, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dinilai penting untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan administrasi yang mudah, tepat, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat, sebelum ditutup dengan doa bersama. (74ck/Mar)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru