SURABAYA, (suara-publik.com) - Faisal bin Musiyadi dan Riyadi bin Suparno menjalani sidang perkara narkotika di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan terdakwa itu, terungkap keduanya diduga membeli sabu seharga Rp.800 ribu secara patungan, masing-masing Rp.400 ribu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya.
Saksi polisi mengungkapkan, Faisal lebih dahulu ditangkap di depan Cafe Glas saat menunggu calon pembeli. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Riyadi di kamar kos yang ditunjukkan Faisal.
Dari Faisal, polisi menyita tiga klip sabu dengan berat yang disebut sekitar 0,045 gram dan 0,047 gram, serta plastik, sedotan, dan pipet yang masih mengandung sisa sabu. Sementara dari kamar kos Riyadi, ditemukan timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
Menurut saksi, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Komeng, yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu seberat satu gram dibeli seharga Rp.800 ribu, kemudian dibagi menjadi beberapa poket untuk diedarkan.
Polisi juga menyita uang sekitar Rp140 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan, serta dua telepon seluler, yakni Xiaomi milik Faisal dan Samsung Galaxy milik Riyadi.
Dalam persidangan, saksi menyebut keduanya terlibat dalam pembelian sabu secara patungan. Faisal juga disebut sebagai pengguna berdasarkan hasil tes urine yang dinyatakan positif.
Namun, Riyadi membantah keterangan yang menyebut dirinya menerima setengah gram sabu. Saat dikonfirmasi hakim, ia tetap pada keterangannya.
“Saya tidak menerima setengah gram,” ujar Riyadi di hadapan majelis hakim.
Setelah jaksa dan penasihat hukum menyatakan cukup atas keterangan saksi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (sam)
Editor : Redaksi