SURABAYA, (suara-publik.com) - Tiga saksi mengungkap dugaan penipuan jual beli mobil yang menjerat terdakwa Agus Halim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang di ruang Sari 2, Selasa (27/10/2026), Stefani Margaretha mengaku tergiur tawaran investasi mobil dengan keuntungan 10 persen. Namun, kendaraan yang dijanjikan menghasilkan uang sewa justru tak kembali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan tiga saksi, yakni Stefani Margaretha, Antonius Fransiskus, dan Steven Yuwono Chandra. Pemeriksaan berlangsung tanpa keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Tiga Mobil Rp1,26 Miliar Raib, Agus Halim Didakwa Penipuan dan Pemalsuan BPKB
Stefani mengaku mengenal Agus sejak 2009. Pada September 2014, terdakwa menawarkan pembelian mobil untuk disewakan dengan janji keuntungan 10 persen. Korban tertarik karena Agus menjanjikan akan mengurus penyewaan, sementara dirinya bekerja menawarkan produk asuransi.
Transaksi tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni Toyota Vellfire 2010 senilai Rp.500 juta, Toyota NAV1 2013 senilai Rp.300 juta, dan Toyota Camry Hybrid 2013 senilai Rp.450 juta. Dalam dakwaan, total kerugian korban disebut mencapai Rp.1,26 miliar, termasuk pembayaran biaya servis kendaraan.
Jaksa mengungkap, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui uang tunai, transfer, dan cek. Agus disebut menjanjikan mobil dapat disewakan dengan tarif Rp.750 ribu hingga Rp.1,5 juta per hari. Namun, setelah kendaraan dibawa dengan alasan akan disewakan kepada pihak lain dan diservis, mobil-mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban juga mengaku tidak menerima uang sewa.
Persoalan semakin mencuat setelah Stefani mencurigai keaslian BPKB yang diterimanya. Ia mengaku baru mengetahui dugaan pemalsuan dokumen setelah terdakwa ditangkap pada Juli 2015 dalam perkara terkait pemalsuan BPKB.
Dalam dakwaan perkara yang kini disidangkan, Agus disebut memperoleh tiga BPKB palsu dari seseorang bernama Riyadi, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp.12 juta per lembar.
Saksi Antonius Fransiskus menyebut dirinya telah lama mengenal terdakwa dan hampir setiap hari berinteraksi dengannya. Sementara Steven Yuwono Chandra menerangkan pernah menyerahkan uang Rp.500 juta, tetapi kendaraan yang dijanjikan menghasilkan pendapatan sewa tidak pernah memberikan pembayaran sewa sekalipun dan kemudian diambil kembali.
Keterangan para saksi tersebut mengungkap dugaan pola penawaran kendaraan dengan janji keuntungan. Meski demikian, pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Agus didakwa terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Jaksa juga menguraikan dakwaan alternatif terkait penggelapan.
Riwayat perkara pada 2015 turut disinggung dalam persidangan, ketika saksi menyebut pernah ada laporan atas nama Mario dan putusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Hubungan perkara tersebut dengan dakwaan saat ini perlu dipastikan berdasarkan dokumen putusan.
Agus sendiri disebut tidak ditahan pada tahap penyidikan, tetapi kemudian ditahan penuntut umum sejak 17 September 2026.
JPU masih akan menghadirkan saksi lain pada persidangan pekan depan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan penipuan jual beli mobil yang masih bergulir di PN Surabaya. (sam)
Editor : Redaksi