SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada lima mahasiswa senior Universitas Hang Tuah Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap juniornya, Revanza. Hakim juga memerintahkan kelima terdakwa segera ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, S.H., M.H., Selasa (27/10/2026). Kelima terdakwa, yakni M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amirrudin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh Sulaiman, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” demikian amar putusan hakim.
Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang pidana. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Kelima terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam persidangan, para terdakwa disebut telah berupaya meminta maaf, tetapi Revanza tidak bersedia memaafkan.
Berdasarkan uraian dakwaan, penganiayaan bermula saat Revanza, mahasiswa semester pertama program vokasi pelayaran Universitas Hang Tuah, menolak ajakan Mochammad Rio Ferdinand ke Mess Wisma Bawean, Surabaya. Korban akhirnya datang setelah disebut mendapat tekanan.
Di lokasi, korban dikumpulkan bersama sejumlah mahasiswa dan seniornya. Dimas Wahyudi didakwa menepuk dada korban dua kali, sedangkan Toni Febria Pratama disebut memukul perut bagian bawah korban dua kali.
Kekerasan berlanjut. Leona Nur Ardhana, yang disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga memukul perut korban beberapa kali dan menyuruh Rio memukulnya. Rio kemudian disebut memukul ulu hati korban dua kali.
Dimas juga didakwa memerintahkan M. Halis memberikan “kasih”, istilah yang dalam perkara tersebut merujuk pada perintah memukul. Halis disebut memukul perut bagian bawah korban lima kali setelah sebelumnya melakukan dua kali pemukulan.
Sementara itu, Agus Kurniawan didakwa menampar pipi kiri dan kanan korban. Dakwaan juga menyebut Agus kembali menampar kedua pipi Revanza setelah Dimas bertanya siapa lagi yang hendak memukul korban.
Dampak kejadian tersebut disebut berlanjut setelah penganiayaan. Pada 16 Oktober 2023, Revanza mendatangi Rumah Sakit Premier Surabaya karena mengeluhkan sakit di bagian dada.
Sekitar sebulan kemudian, pada 12 November 2023, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pada 19 Desember 2023, Revanza mengundurkan diri dari perkuliahan dengan alasan kondisi fisik dan trauma psikologis. Pada hari yang sama, ia melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian. (sam)
Editor : Redaksi