Polres Gresik Ungkap Tujuh Kasus Curanmor, 11 Tersangka Diamankan

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Satreskrim Polres Gresik mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama September hingga Oktober 2026. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Empat unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat sekaligus memulihkan hak para korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak rumah kunci kendaraan atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T untuk membawa kabur sepeda motor.

“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Pengungkapan tujuh kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, dan Kecamatan Gresik.


Sebanyak 11 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing berinisial M.R., warga Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya; A.L.F. dan N.A., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Gresik; A.M., warga Paciran, Lamongan; S.T.C., warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya; M.N.K., warga Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya; D.R.J., warga Karanggeneng, Lamongan; F.A.W., warga Wiyung, Surabaya; S.D.C., warga Sawahan, Surabaya; M.S., warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah; serta A.S., anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.


Keberhasilan polisi menemukan empat unit sepeda motor disambut positif oleh para korban. Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gresik karena kendaraan mereka berhasil ditemukan.

Apresiasi serupa disampaikan Linsy Putri. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik beserta seluruh anggota yang telah bekerja menindaklanjuti kasus pencurian hingga sepeda motornya kembali ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkapnya.


Kapolres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik. Penggunaan kunci ganda dan pemilihan lokasi parkir yang aman dinilai penting untuk mempersempit peluang pelaku melancarkan aksinya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” tegasnya.

Polres Gresik menyatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru