Polres Gresik Sikat Peredaran Miras Ilegal di Ujungpangkah, Ratusan Botol Disita

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara kembali menjadi sasaran penindakan Polres Gresik. Kali ini, petugas menggerebek sebuah kafe di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Petugas juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima jeriken, delapan botol Toak, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara," tegasnya.

Berdasarkan hasil penindakan, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik kafe bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menjadikan tempat usahanya sebagai sarana peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pengawasan dan penegakan aturan diharapkan tidak berhenti pada operasi sesaat, tetapi dilakukan secara berkelanjutan.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru