104.353 Peserta PBI JK di Surabaya Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Minta Warga Cek Status

Reporter : Redaksi

SURABAYA, (suara-publik.com) – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau masyarakat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Imbauan tersebut disampaikan menyusul penonaktifan sejumlah peserta PBI JK akibat pemutakhiran data penerima bantuan oleh pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang. Penyesuaian tersebut mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat, dengan sasaran penerima bantuan berada pada kelompok desil 1–5.

Berdasarkan data per 1 November 2026, sebanyak 104.353 peserta PBI JK di wilayah Surabaya telah dinonaktifkan. Data tersebut merupakan hasil verifikasi pemerintah daerah melalui Dinas Sosial yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial.

Aras meminta peserta yang status kepesertaannya nonaktif agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui langkah yang perlu dilakukan.

Peserta yang tercatat dalam kelompok desil 6–10, tetapi kondisi ekonominya masih tergolong tidak mampu, dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui kantor kelurahan setempat dengan masa tenggang selama 90 hari.

Masyarakat juga dapat memeriksa status sosial ekonominya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya dinilai telah mampu diimbau untuk beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin agar perlindungan jaminan kesehatannya tetap terjaga.

Untuk memudahkan pengecekan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal layanan, di antaranya microsite PASTI JKN melalui https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, membenarkan adanya kebijakan penonaktifan peserta PBI JK tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/11), ia menjelaskan bahwa penonaktifan menyasar peserta yang berdasarkan data terbaru memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi di atas desil 5, termasuk warga yang mengalami peningkatan kondisi ekonomi.

Antiek memastikan Pemerintah Kota Surabaya tetap memberikan perhatian terhadap warga yang terdampak kebijakan tersebut. Melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, kepesertaan warga terdampak dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah menerima data warga yang terdampak penonaktifan PBI JK. Proses reaktivasi kepesertaan tetap berjalan melalui Dinas Kesehatan dengan mempertimbangkan kelompok desil masing-masing peserta.

Bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi status PBI JK-nya telah dinonaktifkan, pengajuan reaktivasi melalui segmen PBPU BP Pemda dapat dilakukan dengan mendatangi puskesmas terdekat.

Antiek menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen menjalankan program Universal Health Coverage (UHC). Warga terdampak yang sedang mengalami kondisi kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dipastikan tetap mendapatkan pelayanan medis.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan lebih proaktif memeriksa status kepesertaan JKN serta segera mengurus pemutakhiran data apabila terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi ekonomi sebenarnya. (vin)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru