SURABAYA, (suara-publik.com) - Pernah divonis 12 tahun penjara dalam perkara narkotika pada 2018, Febrian Rosalita Hadi binti Mishadi Prayitno kembali terjerat kasus serupa setelah bebas pada 2023. Kali ini, ia divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026), karena terbukti menjual narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ketua majelis hakim Ardiani menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, Febrian mengaku memperoleh sabu senilai sekitar Rp55 juta dari seorang teman dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. Harga pembelian disebut Rp550 ribu per gram. Sekitar 50 gram sabu diklaim telah memiliki calon pembeli, sedangkan sisanya belum terjual. Terdakwa mengaku tergiur keuntungan hingga Rp25 juta sehari.
Pengakuan itu mengundang teguran hakim yang mempertanyakan mengapa terdakwa kembali terlibat narkotika setelah menjalani hukuman panjang. Febrian mengaku menyesal dan menyebut memiliki usaha berjualan kue basah dengan penghasilan sekitar Rp2 juta. Ia berdalih mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina saat bekerja malam hari.
Selain sabu, polisi menyita 10 butir ekstasi jenis Heineken seberat netto 4,274 gram yang disebut bernilai sekitar Rp2,5 juta. Total barang bukti sabu mencapai 96,884 gram netto dalam sembilan paket.
Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan dikurangkan dari pidana. Denda wajib dibayar dalam waktu tiga bulan. Jika tidak dibayar dan harta terdakwa tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.
Hakim juga menyoroti kondisi keluarga terdakwa yang memiliki tiga anak dan semuanya masih bersekolah. Riwayat pengulangan tindak pidana narkotika itu menjadi catatan serius dalam perkara tersebut. Seluruh barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip, dan alat pembungkus, dirampas untuk dimusnahkan. (sam)
Editor : Redaksi