Perdagangan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Reporter : Redaksi
Verrol Putra Perdana usai menjalani sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Verrol Putra Perdana divonis lima tahun penjara dan denda Rp.500 juta dalam perkara perdagangan tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) yang rencananya dijual kepada warga negara Thailand. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Aga Shaktiana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11).

Majelis hakim menyatakan Verrol terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 140 hari. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari hukuman, sedangkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan lima tahun dibanding tuntutan JPU Ricco dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta, yang dibacakan pada 20 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Verrol melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, penasihat hukum Verrol, Suwanto, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menegaskan kliennya hanya menerima tawaran membeli biawak dan tidak mengetahui satwa itu ternyata komodo. Menurutnya, Bisma Mahendra merupakan pihak yang membeli, sedangkan yang berangkat ke Thailand juga Bisma.

Perkara bermula pada 16 Januari 2026, ketika Verrol mendapat tawaran seekor komodo dari Bisma dengan harga Rp41,5 juta per ekor. Satwa tersebut disebut berasal dari Suymin Doko alias Mul, warga Nusa Tenggara Timur.

Bisma meminta uang muka Rp.5 juta. Sehari kemudian, Suymin menawarkan dua ekor komodo tambahan. Untuk transaksi tiga ekor, Verrol mentransfer uang muka Rp5 juta ke rekening Bisma, yang kemudian meneruskannya kepada Suymin melalui rekening Bank Mandiri.

Pada 19 Januari 2026, Bisma menghubungi Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk menerima pengiriman tiga komodo. Rizal dijanjikan upah Rp500 ribu per ekor.

Pada 23 Januari 2026, Verrol kembali mentransfer Rp5 juta sebagai uang muka, ditambah Rp690 ribu untuk pakan dan pengemasan. Suymin dijadwalkan membawa tiga komodo hidup ke Surabaya pada 31 Januari, dengan perkiraan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026.

Setelah satwa tiba, Verrol disebut melunasi pembayaran melalui rekening Bisma. Dalam dakwaan tercatat dua transaksi, masing-masing Rp.60 juta dan Rp.20 juta. Bisma kemudian meneruskan Rp.76,7 juta kepada Suymin.

Ketiga komodo itu selanjutnya disebut diperdagangkan kepada Wisayanan Suwanate, warga negara Thailand, dengan harga kesepakatan Rp.72 juta per ekor. Verrol juga disebut menerima pembayaran Rp.73.445.800 melalui rekening BLU by BCA Digital atas nama Nathanael Surya Anantya.

Jaksa menilai Verrol mengetahui komodo merupakan satwa dilindungi yang perdagangannya harus memenuhi ketentuan perizinan, tetapi tetap membeli satwa tersebut untuk dijual kembali demi keuntungan ekonomi.

Identitas satwa diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Sistematika Hewan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM). Berdasarkan surat keterangan tertanggal 2 Maret 2026, analisis DNA forensik menunjukkan kemiripan genetik 100 persen dengan spesies komodo (Varanus komodoensis).

Komodo tersebut termasuk satwa dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Barang bukti berupa satu unit iPhone warna emas dan satu unit Samsung Galaxy A03 warna hitam dirampas untuk negara. Sementara itu, satu bundel rekening koran BLU by BCA Digital atas nama Verrol periode Januari 2025 hingga Februari 2026 tetap terlampir dalam berkas perkara. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru