SURABAYA. - SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek Gayungan
berhasil menangkap pelaku specialist pencurian helm yang di lakukan oleh
Suparman (48) warga Medayu Utara Rungkut Surabaya.
Kejadian bermula saat korban, Agus Setiawan (26) warga semampir yang pada
Selasa, (4/10/2016) sekitar pukul 16.00 wib melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolsek Gayungan.
Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Setija mengatakan jika korban yang pada saat itu
tengah menonton bioskop di sebuah mall Cito, dikejutkan saat melihat helm di
sepeda motornya raib.
"korban melapor kepada kami, saat hendak pulang usai menonton bioskop
tiba-tiba mendapati helm yang berada di parkiran Mall hilang," ujar
Kapolsek, Sabtu (8/10/2016)
Setelah menerima laporan korban, piket Reskrim dan unit crime hunter
melaksanakan cek TKP dan melakukan penyelidikan untuk ungkap kasus tersebut.
Rupanya pelaku ini merupakan specialist pencurian Helm karena tidak lama
besoknya dia kembali lagi untuk melakukan aksinya mencuri Helm di parkiran mall
Cito. Dalam aksinya pelaku terekam CCTV dan oleh petugas security hal tersebut
langsung di laporkan ke Polsek Gayungan karena ada orang mencurigakan di tempat
parkir.
"saat itu juga unit crime hunter yang sedang melaksanakan giat kring serse
di wilayah terdekat langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan
tersangka Suparman. Saat di cocokkan dengan rekaman CCTV pelaku mengakui telah
berkali kali melakukan aksinya pencurian helm di tempat parkiran
tersebut," imbuh Esti.
Kini pelaku dan barang bukti Helm tersebut di bawa crime hunter ke Mapolsek
Gayungan guna penyidikan lebih lanjut.
Semetara dari hasil penyidikan pelaku mengakui kalo telah mencuri helm lebih
dari satu kali. Itu terlihat dari hasil penyitaan BB Helm oleh penyidik telah
di sita 3 (tiga) buah Helm dan uang RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
hasil dari penjualan helm hasil curian sebelumnya.
Saat di tanyakan di gunakan untuk apa hasil uang penjualan helm curian, pelaku mengaku
untuk membayar hutang dan untuk keperluan hidup sehari hari.
"saya memang melakukan lebih dari satu kali pak, uangnya buat makan dan
bayar utang," aku Suparman
Kini tesrangka di tahan di Mapolsek Gayungan guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Pelaku akan di kenakan pasal 362 KUHP tenang pencurian yang
acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW